Dugaan Kemplang Dana Desa, Inspektorat Nganjuk Sebut Kades Tembarak Kertosono Tetap Diproses Hukum
Dari hasil audit tersebut, ditemukan kerugian negara mulai tahun 2020 hingga 2024, kemudian kepala desa yang diduga ikut menggunakan anggaran negara tersebut dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Nganjuk.
Kabupaten Nganjuk, SJP – Dugaan kasus korupsi yang melibatkan Kades Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur mulai memperlihatkan titik terang.
Hal tersebut ditengarai dengan pengakuan dan keterangan koordinasi forum Desa Tembarak Purwanto ketika diwawancarai suarajatimpost di Balai Desa Tembarak Selasa, (16/7/2024) siang.
Lebih lanjut dikatakan dari hasil audit tersebut, ditemukan kerugian negara mulai tahun 2020 hingga 2024, kemudian kepala desa yang diduga ikut menggunakan anggaran negara tersebut dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Nganjuk.
Terkait dugaan korupsi Kades Tembarak, Kepala Inspektorat Kabupaten Nganjuk Mohammad Yasin ketika diwawancarai suarajatimpost di ruang kerjanya mengatakan, dari hasil audit tim Inspektorat sudah diterima, namun sampai saat ini masih butuh proses hingga 60 hari kerja.
“Sudah berjalan, semuanya itu ada prosesnya, sebenarnya ini ranahnya Pak Pj Bupati mas, bukan tupoksi saya," kata mantan sekda Nganjuk ini.
Disinggung saat aksi demo di Balai Desa Tembarak hingga mencatut nama Inspektorat, Yasin mengatakan, sekarang ini sudah proses, kalau Kades tidak memenuhi persyaratan hingga batas yang ditentukan, statusnya akan dinaikkan.
"Benar mas. Waktu yang kita sampaikan 60 hari, ini sudah jalan, tapi kami nunggu intruksi dari pak Pj Bupati Nganjuk," Jelas Yasin kepada suarajatimpost.com, Rabu (17/72024).
Sebelumnya, Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa Desa Tembarak Kecamatan Kertosono cukup menyita perhatian masyarakat.
Belasan masyarakat yang tergabung di forum tembarak menggelar aksi mosi tidak percaya, menyampaikan masalah dugaan menguasai anggaran desa yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Tembarak. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?