Kadis PUPR Nganjuk Beri Tanggapan Pelaksana Proyek Drainase di Kertosono
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Nganjuk, Gunawan Widagdo mengatakan, terkait adanya proyek itu pihaknya tidak mempermasalakan selama pekerjaan itu berjalan baik
Kabupaten Nganjuk, SJP - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Cipta Karya Kabupaten Nganjuk mengalokasikan anggaran pembangunan Drainase dengan pagu anggaran Rp 563.500.000 pelaksana kegiatan atau kontraktor CV BURNAY BINTA UTAMA yang beralamat Dusun Geneng Desa Salamrojo Kecamatan Brebek, Nganjuk
Diduga CV. BURNAY BINTA UTAMA tidak mengindahkan peraturan-peraturan pengadaan barang dan jasa, di antaranya peraturan Perpres No. 29 tahun 2000 dan undang-undang No. 18 ayat 2 tahun 1999 tentang perlindungan dan keselamatan kerja, atau dalam bahasa istilah K3.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Nganjuk, Gunawan Widagdo mengatakan, terkait adanya proyek itu pihaknya tidak mempermasalakan selama pekerjaan itu berjalan baik.
“Saya kira pekerjaan di Kertosono tidak ada masalah, tapi kadang pekerja sudah disiapi alat seperti alas laki tidak mengindahkan, kenapa dibuat repot to mas,” katanya kepada Suarajatimpost saat mau meninggalkan kantor bersama stafnya, Senin (29/7).
Disinggung terkait anggaran K3 apakah masuk dalam proyek drainase perkotaan, Gunawan membenarkan hal tersebut.
Ia juga sampaikan bahwa usulan K3 sangat bagus.
"Kita sampaikan kepada pemborongnya bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi salah aatu prioritas. Sampean kan sudah melihat pada hari ke berapa itu memakai K3, ya wajar mas siji loro gak gawe (satu dan dua tidak memakai),” ungkapnya dengan nada bercanda. (*)
What's Your Reaction?