KADIN Ingatkan Perusahaan Bahwa THR Adalah Hak Pekerja

Arsjad tidak menampik kondisi perekonomian yang tidak memungkinkan semua sektor usaha dalam keadaan optimal meski dia ingatkan THR adalah hak bagi pekerja maka harus dilakukan komunikasi dengan karyawan bila perusahaan belum mampu memberikan THR

11 Apr 2024 - 12:00
KADIN Ingatkan Perusahaan Bahwa THR Adalah Hak Pekerja
Ketua KADIN Arsjad Rasjid (beritasatu/SJP)

Jakarta, SJP - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dorong pengusaha segera bayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024.

“Saya kira perlu mengimbau bahwa THR adalah bagian dari tanggung jawab yang harus diberikan pengusaha,” ucap Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid seperti yang dilansir dari Beritasatu.

Arsjad tidak menampik kondisi perekonomian yang tidak memungkinkan semua sektor usaha dalam keadaan optimal.

Tetapi, dia ingatkan karena THR adalah hak bagi pekerja maka harus dilakukan komunikasi dengan karyawan bila perusahaan belum mampu memberikan THR.

“Di sini lah transparansi dan bicara langsung dengan pekerja dan buruh, mengatakan mampu atau tidak mampu. Pekerja pasti mengerti, tetapi harus ada komunikasi dan interaksi, tetapi balik lagi itu adalah tanggung jawab, bagian dari berusaha di Indonesia,” terangnya.

Dia katakan saat ini ada beberapa sektor yang kinerjanya sedang alami kesulitan, contohnya tekstil. 

Hal tersebut tidak terlepas dari naik turunnya perekonomian dunia sehingga memberikan imbas terhadap laju manufaktur.

“Di situlah tugas kita menjaga itu, jangan sampai produk luar bisa masuk semua dan terutama jangan ada oknum yang masuk tanpa membayara bea dan lain lain, harus kita jaga bersama karena fondasi ekonomi Indonesia adalah UMKM,” kata Arsjad.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ungkapkan pihaknya telah buka posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR, dimana posko ini dapat diakses secara fisik atau tatap muka, maupun secara online.

Masyarakat  dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Kemenaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.(**)

Sumber: Beritasatu/Arnoldus Kristianus

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow