Usai Diberhentikan, Perangkat Desa di Nganjuk Malah Ungkap Borok Kades soal Pungli PTSL

Subandri mengklaim telah memiliki bukti berupa kuitansi yang menunjukkan adanya penarikan biaya yang tidak wajar atau tidak sesuai aturan.

08 Nov 2025 - 15:50
Usai Diberhentikan, Perangkat Desa di Nganjuk Malah Ungkap Borok Kades soal Pungli PTSL
Subandri saat menunjukkan kuitansi yang diklaim sebagai bukti pungli PTSL. (Foto: Kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP — Pemberhentian seorang perangkat desa bernama Subandri yang menjabat sebagai Jogo Tirto di Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk tuai perlawanan. 

Setelah ia mengaku keberatan diberhentikan hingga melakukan ancaman aksi demonstrasi ke kepala desa. Kini, ia malah mengaku memiliki bukti jika kades yang mencopot dirinya telah melakukan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

"Setelah kami melakukan evaluasi dan rapat internal, ditemukan indikasi adanya penyelewengan dalam pelaksanaan PTSL yang diduga terlibat dalam praktik pungli," kata Subandri, Sabtu (8/11/2025).

Subandri mengklaim telah memiliki bukti berupa kuitansi yang menunjukkan adanya penarikan biaya yang tidak wajar atau tidak sesuai aturan. 

Ia menyebutkan, dua bidang tanah ditarik biaya sebesar Rp 1 juta. Ia merincikan bahwa dari kesepakatan awal biaya PTSL sebesar Rp 400 ribu, terdapat tambahan Rp 100 ribu per bidang dari total 1.200 bidang yang diajukan.

"Kami ada bukti terkait biaya PTSL yang tidak wajar. Dari kesepakatan Rp 400 ribu ada tambahan 100 ribu per bidang dari 1.200 bidang," tegasnya," imbuhnya. 

Subandri menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pungli ini dan akan segera melaporkannya kepada pihak berwajib. 

Ia juga menekankan adanya dukungan penuh dari masyarakat untuk mengungkap kasus ini.

"Kami tidak akan menolerir segala bentuk praktik korupsi dan pungli di desa ini," tandasnya.

Adanya klaim bukti yang dilontarkan oleh Subandri ternyata dibenarkan oleh warga setempat. Tokoh masyarakat Desa Sambirejo, Wahyu Sugianto, menyatakan keterkejutannya atas adanya kelebihan penarikan biaya Rp 100 ribu per bidang yang tidak pernah dikonfirmasi atau dibicarakan dengan masyarakat.

"Saya kaget, karena kelebihan yang Rp 100 ribu itu kita tidak ada konfirmasi kepada kita," kata Wahyu.

Menurut dia, permasalahan dugaan pungutan liar ini harus dibawa ke ranah hukum agar terwujud transparansi dan seluruh masyarakat Desa Sambirejo dapat memahami peruntukan kelebihan nominal tersebut.

"Akan kita bawa masalah ini ke ranah hukum, biar masyarakat tahu transparansi desa," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL, Sunardi, membenarkan adanya penarikan Rp 400 ribu sebagai kesepakatan awal masyarakat. 

Namun, ia mengakui adanya tambahan Rp 100 ribu yang disebutnya diambil oleh pihak desa.

"Benar mas, kesepakatan masyarakat Rp 400 ribu. Adapun yang Rp 100 ribu itu diambil di desa," ucap Sunardi.

Dikonfirmasi hal itu, Kepala Desa Sambirejo, Budi Imam Sugiarto, membantah tudingan tersebut. Ia berdalih bahwa ketika program PTSL tahun 2017 itu dimulai di era kades sebelumnya. Artinya, ia beralasan saat itu belum menjabat sebagai kepala desa.

"Itu tidak benar mas. Saya jadi kades sebelum ada program PTSL," sanggahnya singkat. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow