Jogging Track di Alun-alun Bondowoso Gagal Dibangun, Ini Alasannya

Pembangunan jogging track di pusat kota sudah masuk dalam P-APBD 2025. Namun, ada perubahan sekitar 40 persen dari APBD awal, karena alasan efisiensi dan penyesuaian kebutuhan prioritas masyarakat.

29 Sep 2025 - 10:05
Jogging Track di Alun-alun Bondowoso Gagal Dibangun, Ini Alasannya
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir bersama Wakil Ketua DPRD, Sinung Sudrajad saat dikonfirmasi perihal perubahan APBD tahun 2025 (foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Pembangunan sarana olahraga ‘Jogging Track’ bagi masyarakat di Alun-alun Raden Bagus Assra Ki Ronggo, Kabupaten Bondowoso, gagal dibangun tahun ini.

Hal itu dikatakan oleh Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir usai menggelar paripurna persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2025, Ahad (28/9/2025) malam di Graha Paripura, Kecamatan Tenggarang.

Sejatinya, kata Ahmad Dhafir, pembangunan jogging track di pusat kota sudah masuk dalam P-APBD 2025. Namun, ada perubahan sekitar 40 persen dari APBD awal, karena alasan efisiensi dan penyesuaian kebutuhan prioritas masyarakat.

“Salah satu keputusan penting adalah penundaan rencana pembangunan jogging track di kawasan Alun-alun Bondowoso,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKP) ini, usai paripurna.

Ahmad Dhafir menjelaskan, DPRD sepakat menunda program tersebut karena mempertimbangkan dampak sosial bagi pedagang kaki lima (PKL) dan area parkir di sekitar Alun-alun.

“Tidak bisa sekadar membangun jogging track, tapi harus ada solusi bagi para pedagang kaki lima yang mencari nafkah di sana. Jangan sampai mereka dipindah ke tempat yang tidak representatif,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjutnya, anggaran yang semula dialokasikan untuk jogging track dialihkan untuk pembangunan infrastruktur jalan. Karena, kata Dhafir, kebutuhan jalan layak masih menjadi tuntutan utama masyarakat Bondowoso.

“Teman-teman Badan Anggaran (Banggar), fraksi-fraksi, saya dengarkan tadi juga meminta ditunda. Dan anggarannya dialihkan pada pembangunan jalan,” imbuhnya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti persoalan pokok pikiran (pokir) anggota dewan. Dari hasil evaluasi KPK, sejumlah pokir dinilai tidak sesuai regulasi dan tidak bisa dilaksanakan. 

“Alhamdulillah, anggota DPRD memahami dan bersedia tidak melanjutkan pokir yang bermasalah,” tambahnya.

Keputusan tersebut diharapkan memperkuat arah kebijakan anggaran daerah agar lebih tepat sasaran dan sesuai aturan. Fokus utama tetap pada efisiensi, prioritas pembangunan, serta kepentingan masyarakat luas. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow