Jelang Pilkada Serentak, Bawaslu Kota Mojokerto Resmi Buka Pendaftaran Anggota Panwaslu Kelurahan
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati katakan pendaftaran calon anggota Panwaslu tingkat Kelurahan dibuka hingga tanggal 21 Mei 2024 mendatang.
Kota Mojokerto, SJP - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto resmi membuka pendaftaran Calon Anggota Panwaslu tingkat Kelurahan sejak hari Sabtu (18/05).
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati sampaikan bahwa pendaftaran calon anggota Panwaslu tingkat Kelurahan dibuka hingga tanggal 21 Mei 2024 mendatang.
"Adanya partisipasi masyarakat sebagai anggota Panwaslu, dapat tercipta pengawasan yang kuat dan masif di gelaran Pilkada Serentak 2024 nanti," ujarnya.
Dian menerangkan, syarat menjadi anggota Panwaslu diantaranya usia minimal 21 tahun saat pendaftaran, tidak pernah dipidana penjara, telah menamatkan setidaknya pendidikan tingkat SMA, dan berdomisili di wilayah Kecamatan pendaftar.
"Masyarakat bisa melihat info persyaratan dan dokumen yang harus dilampirkan dalam pendaftaran melalui laman website Bawaslu Kota Mojokerto atau bit.ly/daftarpkdpilkada2024,” terangnya.
Dian menambahkan, bagi pendaftar yang melengkapi seluruh berkas bisa dikumpulkan ke Sekretariat Bawaslu Kota Mojokerto, Jalan Joko Tole, Magersari atau melalui email [email protected].
"Total ada 18 anggota pengawas yang dibutuhkan dari 18 kecamatan yang ada. Setelah pendaftaran selesai, kami segera melakukan seleksi penerimaan Panwaslu Kelurahan. Untuk pelantikan akan digelar tanggal 2 Juni 2024 mendatang," pungkasnya.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?