Pemungutan Suara Ulang di Bondowoso Tambah Pundi Suara Khofifah - Emil

Pasca pelaksanaan PSU, suara Paslon 02 bertambah meningkat. Rinciannya, Paslon 01 dapat suara 25 (6.94%), Paslon 2 mendapat suara 281(78,05%), dan Paslon 03 mendapat suara 54 (15%).

03 Dec 2024 - 09:59
Pemungutan Suara Ulang di Bondowoso Tambah Pundi Suara Khofifah - Emil
Suasana PSU di TPS 03 Desa Kesemek Kecamatan Tenggarang (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP - Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 03 Desa Kesemek, Kecamatan Tenggarang ternyata menambah pundi-pundi perolehan suara bagi pasangan calon (Paslon) Khofifah Indar Parawansa dan Emil Listianto Dardak. 

Berdasarkan hasil penghitungan suara yang diterima suarajatimpost.com dari salah seorang tim pemenangan Paslon nomor urut 02 ini, ada tambahan sekira 13 persen, dari penghitungan awal.

Rinciannya, perolehan suara Paslon Pilgub nomer 01, yakni 66 atau 16,62 persen, kemudian Paslon 02 mendapat 255 suara atau 64,23 persen, sedangkan Paslon 03 yakni 76, atau 19,14 persen. Dengan total suara 397 di TPS 03 di Desa Kesemek. 

Pasca pelaksanaan PSU, suara Paslon 02 bertambah meningkat. Rinciannya, Paslon 01 dapat suara 25 (6.94%), Paslon 2 mendapat suara 281(78,05%), dan Paslon 03 mendapat suara 54 (15%). Dengan total suara 360 di TPS 03 Desa Kesemek. 

"Dari hasil pemilihan ulang terjadi kenaikan pada suara khofifah naik 13,82 persen," ungkap Abdul Khalik, sekretaris tim pemenangan Khofifah-Emil di Bondowoso, Senin (2/12/2024) malam.

Diberitakan sebelumnya, hasil hitung cepat tim pemenangan Khofifah-Emil menyebut pasangan (Paslon) ini memperoleh suara tertinggi di Bumi Ki Ronggo.

Sekretaris tim pemenangan Khofifah-Emil di Bondowoso, Abdul Khalik, mengatakan, Paslon Pilgub 02 ini memperoleh hampir 69 persen suara di Bumi Ki Ronggo atau 294.318 suara. 

Kemudian, untuk Paslon nomer urut 01 hanya memperoleh 16 persen atau 69.018 dan Paslon nomer urut 03 mendapatkan 15 persen atau 66.563 suara.

Seperti diketahui Mohamad Makhsun, Komisioner KPU Bondowoso, divisi SDM dan Parmas, menjelaskan, PSU di TPS 03 merupakan rekomendasi dari Bawaslu.

Karena, Bawaslu menemukan kecurangan saat pencoblosan. Yakni, ada orang yang tidak berhak memilih, namun datang ke TPS untuk melakukan pencoblosan. Bahkan, ada warga yang sudah meninggal, tetapi diwakili oleh orang lain.

“PSU ini kami laksanakan atas rekomendasi dari Panwascam dalam hal ini Bawaslu," pungkasnya. (**)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow