Jelang Masa Kampanye, 10 Parpol di Gresik Sudah Kantongi Rekomendasi RKDK

Sesuai aturan dan regulasi, kepemilikan RKDK menjadi kewajiban bagi setiap parpol, termasuk kewajiban dalam melaporkan dana kampanye.

13 Nov 2023 - 14:00
Jelang Masa Kampanye, 10 Parpol di Gresik Sudah Kantongi Rekomendasi RKDK
Sosialisasi tentang mekanisme kampanye sesuai PKPU 15 tahun 2023 di kantor KPU Gresik

Kabupaten Gresik, SJP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik memastikan bahwa saat ini sudah ada 10 partai politik (Parpol) yang telah mengajukan surat rekomendasi kepemilikan rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Artinya, masih ada 8 parpol peserta kontestasi pemilu 2024 di Kabupaten Gresik yang belum mengajukan.

Realita tersebut terungkap saat KPU Gresik menggelar sosialisasi tahapan Pemilu 2024 jelang masa kampanye, yang dihadiri perwakilan partai politik, stakeholder, serta para relawan pendukung.

Sesuai aturan dan regulasi, kepemilikan RKDK menjadi kewajiban bagi setiap parpol, termasuk kewajiban dalam melaporkan dana kampanye.

“Proses pengurusan akan dipermudah melalui surat rekomendasi yang dikeluarkan KPU Gresik,” kata Komisioner KPU Gresik Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Abdul Alam Amrullah di Kantor KPU Gresik, Senin (13/11/2023).

Kendati tidak merinci parpol yang telah mengantongi surat rekomendasi RKDK. Namun Alam mengimbau kepada parpol lain yang belum mengajukan agar segera memproses hal tersebut sebelum memasuki masa kampanye.

Sebab kepemilikan RKDK menjadi kewajiban bagi setiap parpol peserta pemilu 2024, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

“Untuk mempermudah laporan, nantinya akan didukung dengan sistem keuangan dana kampanye yang dikeluarkan KPU Pusat, bagi yang belum mengajukan masih ada waktu hingga tanggal 28 November 2023,” terangnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Gresik Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Makmun menyatakan bahwa pelaksanaan kampanye akan berlangsung selama 75 hari.Dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa kampanye ini telah diatur mekanisme kampanye secara rinci di dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023.

“Semua pihak diharapkan untuk ikut terlibat menyukseskan kampanye, tentunya dengan hak dan kewajiban masing-masing,” ungkapnya,

Menurutnya, KPU sendiri akan berperan aktif dalam memfasilitasi kampanye. Dengan berfokus pada pendidikan politik kepada masyarakat. Demikian halnya dengan pihak lain dalam hal pengawasan dan penertiban.

“Agar pelaksanaan pesta demokrasi berjalan aman dan kondusif. Termasuk meningkatkan partisipasi saat pemungutan suara pada 14 Februari mendatang,” jelasnya.

Makmun menyebut, bahwa regulasi tentang kampanye tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Namun, terdapat beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh masing-masing peserta. Mulai dari alat peraga kampanye, lokasi pemasangan, jenis kampanye terbuka maupun tertutup.

“Nantinya, pada akhir masa kampanye nanti, masing-masing peserta Pemilu wajib mencopot seluruh Alat Peraga Kampanye (APK). Jika tidak, maka akan dilakukan penertiban oleh petugas,” terangnya.

Termasuk Alat Peraga Kampanye (APK) menggunakan Media Sosial (Medsos), juga telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Dimana masing-masing parpol peserta pemilu hanya diperbolehkan membuat maksimal 20 akun resmi untuk setiap jenis aplikasi.

“Yang pasti, pada akhir masa kampanye wajib untuk dinonaktifkan. Seluruh akun tersebut wajib dilaporkan kepada KPU Gresik,” pungkas dia. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow