Jargon Sektarian Pada Pilkada Bisa Ditegur Bawaslu
Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid Farobi pada Sabtu (17/8/2024) bahwa istilah tersebut sudah tidak begitu bagus digaungkan ketika diterapkan pada daerah yang menjunjung tinggi konsep multikultural.
Kota Batu, SJP - Jargon sektarian atau biasa dikenal dengan istilah putra atau putri daerah, bisa ditegur oleh Bawaslu karena termasuk salah satu kerawanan dalam unsur ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada, yang akan mengikuti kontestasi pada pilihan kepala daerah (pilkada) pada November nanti.
Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid Farobi pada Sabtu (17/8/2024), bahwa istilah tersebut sudah tidak begitu bagus digaungkan ketika diterapkan pada daerah yang menjunjung tinggi konsep multikultural.
"Apalagi basis negara di Indonesia adalah demokrasi sehingga istilah putra atau putri daerah bisa menuju ke ranah sara. Tentu hal ini tidak etis apabila digaungkan oleh calon pemimpin yang akan memimpin suatu daerah dan berpotensi menimbulkan hal yang tidak diinginkan," urainya.
Lebih lanjut, Yogi menilai Bacakada yang akan mengikuti kontestasi pada Pilkada nanti untuk lebih melakukan adu gagasan dibandingkan jargon yang dapat menimbulkan konflik.
Terlebih kasus sektrarian ini juga pernah terjadi di Kota Batu pada pemilihan legislatif (pileg) 2019 lalu terdapat dua kasus yang masuk dalam ujaran kebencian, sedangkan sektarian juga termasuk salah satu ranah yang masuk dalam hal tersebut.
"Mungkin memang tidak mudah, dan tujuan peserta mungkin untuk membangun ikatan emosional dengan masyarakat. Namun hal tersebut juga harus dipikirkan secara matang untuk menciptakan pemilu damai," tandasnya. (*)
Editor: Rizqi ArdianĀ
What's Your Reaction?