Polemik Pemberhentian Perangkat Desa di Mojokerto Dinilai akibat dari Lalainya Pemkab

Pemkab Mojokerto beserta jajarannya di tingkat kecamatan dinilai kurang proaktif dalam memberikan pendampingan terhadap pemerintah desa

17 Feb 2025 - 18:02
Polemik Pemberhentian Perangkat Desa di Mojokerto Dinilai akibat dari Lalainya Pemkab
Seorang pengendara motor sedang melintas di depan kantor bupati Mojokerto. (Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJPPolemik pemberhentian tiga kepala dusun (Kadus) di Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ditengarai karena kurangnya pendampingan dari pemerintah daerah dan pemerintah kecamatan.

Divisi Advokasi Hukum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Timur, Teguh Wahyudi menjelaskan, Perangkat desa hanya dapat diberhentikan jika sudah memasuki usia 60 tahun.

Hal itu berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015.

Regulasi itu mengatur tentang Susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintah desa (pemdes) yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2015.

Kemudian berlandaskan pada Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto Nomor 11 Tahun 2017 tentang SOTK Perangkat Desa. Perbup tersebut ditetapkan pada 21 Februari 2017 dan ditandatangani oleh Bupati Mojokerto saat itu, Mustofa Kamal Pasa.

Merujuk pada aturan tersebut, kata Teguh, seharusnya Pemdes Wotanmas Jedong melakukan tindak lanjut di tingkat desa dan melakukan pengukuhan terhadap tiga Kadus

Sehingga ketiganya sudah mempunyai Surat Keputusan (SK) yang baru berbunyi masa jabatan Kadus hingga usia 60 tahun.

“Logikanya, di tahun 2017 itu sudah ada SK baru yang di situ menetapkan yang bersangkutan menjabat sampai umur 60 tahun. Tahun 2017 itu sudah ada Permendagri. Kalau bicara itu kan sudah mengatur semuanya. Karena ada perubahan Permendagri baru, tetap ada perubahan SK,” kata Teguh Wahyudi, Senin (17/2/2025).

Teguh mengatakan, ketika aturannya sudah ada namun tidak diindahkan, maka menandakan kurangnya pendampingan dari pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, dan badan permusyawaratan desa (BPD) setempat.

“Kalau tidak dilakukan perubahan, sedangkan sudah ada aturan, berarti pendampingan yang dilakukan kecamatan, BPD itu tidak jalan. Ini harus ada pendampingan dari kecamatan dan kabupaten,” ujarnya.

Teguh memaparkan, ketika persoalan itu terus buntu, maka kasun bisa melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, aturan yang baru, dinilai bisa menjadi alasan adanya perubahan SK.

“Misal digugat bisa. Karena ketika muncul peraturan baru, peraturan yang lama itu tidak berlaku. Walaupun SK-nya tidak diubah. Tapi logikanya harus diubah,” paparnya.

Teguh menjelaskan, perubahan aturan dari masa jabatan 15 tahun menjadi sampai usia 60 tahun hanya butuh perubahan SK dan pengukuhan kembali. Berbeda dengan syarat saat mendaftar sebagai perangkat desa.

Artinya, kata Teguh, walaupun Kadus sudah berusia di atas 42 tahun saat dikukuhkan kembali, maka tidak menjadi persoalan.

“Ada perbedaan ya. Persyaratan pendaftaran awal menjadi perangkat sama pengukuhan kembali. Kalau SK habis ini pengangkatan kembali. Bukan syarat pendaftaran lagi,” jelas dia.

Menurutnya, persyaratan pendaftaran dan penetapan pengukuhan kembali merupakan hal yang berbeda.

“Contohnya misal kepala desa 6 tahun, diubah menjadi 8 tahun. Kan itu tinggal dikukuhkan sama bupati dilantik ulang. Itu sama dengan perangkat desa. Jadi dikukuhkan kembali tanpa melalui proses pendaftaran,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Wotanmas Jedong, Anang Wijayanto mengatakan, masa jabatan tiga Kadus  di desanya telah berakhir.

Masing-masing adalah Sukim (47) selaku Kepala Dusun Jedong Kulon, Syamsul Ma’arif (46) selaku Kepala Dusun Jedong Wetan, dan Muhammad Solihin (44) Kepala Dusun Watusari.

“Ketiga Kadus  diberhentikan karena masa jabatan mereka telah berakhir,” kata Anang, Sabtu (15/2/2025).

Pemberhentian tiga Kadus ini berdasar pada SK yang dikeluarkan pada tanggal 20 November 2009. SK itu ditandatangani oleh Kepala Desa Wotanmas Jedong yang menjabat saat itu bernama Winajat.

Dalam SK itu, ada lima tembusan. Yakni bupati Mojokerto, Kabag Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, camat Ngoro, BPD dan Kadus penerima SK.

Di dalam ketetapannya, SK itu menyebut, Kadus  mempunyai masa jabatan 15 tahun sejak tanggal ditetapkan. Tidak berbunyi Kadus menjabat sampai usia 60 tahun. 

Menurut Anang, dasar itulah yang melegitimasi jabatan tiga Kadus tersebut telah habis. Sehingga dia memberhentikan ketiga Kadus itu.

“Ya itu yang menjadi dasar. Acuannya SK,” lontarnya.

Berdasar pada hal itu, Pemdes Wotanmas Jedong secara resmi telah mengirim surat usulan pemberhentian perangkat desa kepada bupati Mojokerto tertanggal 13 Februari 2025 dengan nomor surat 470/161/416-305.05/2025.

Dia berdasar pada Pasal 26 Ayat 2 Huruf b UU Nomor 3 Tahun 2024. Di dalamnya disebutkan bahwa Kades hanya memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati. 

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar bupati Mojokerto segera menindaklanjuti usulan tersebut.

“Yakni terkait langkah-langkah yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Masa jabatan ketiga Kadus dapat diperpanjang dengan syarat yang berlaku sesuai aturan. Kami merasa dibingungkan dengan rekomendasi dari camat dan sekda yang berubah-ubah. Padahal masa jabatan tiga Kadus kami telah habis,” ucapnya.

Menurut Anang, dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pada Pasal 50, persyaratan perangkat desa yang harus dipenuhi saat mendaftar, yakni berusia 20 hingga 42 tahun saat diangkat. Serta minimal berpendidikan SMA atau sederajat.

Pemahaman dia, jika berpedoman pada aturan tersebut, ketiga Kadus yang telah habis masa jabatannya tetap tidak bisa diangkat kembali. Karena dianggap usianya telah melebihi 42 tahun.

“Sejak tahun 2017, saat itu UU Nomor 6 Tahun 2014 yang berlaku hingga masa SK 3 perangkat desa habis. Kemudian ada UU Nomor 3 Tahun 2024 yang terbaru. Tetap saja, ketiga Kadus yang telah habis masa jabatannya tidak lagi memenuhi syarat umum untuk diangkat kembali,” papar Anang.

Dia menegaskan, tidak berani mengambil keputusan sepihak tanpa ada aturan yang mengizinkan pengangkatan kembali perangkat desa yang telah melampaui batas usia, atau tidak memenuhi syarat pendidikan.

Menurut dia, regulasi yang memungkinkan perpanjangan jabatan hingga usia 60 tahun juga belum diterbitkan.

“Hal ini menimbulkan kebingungan di tingkat desa. Karena UU Nomor 3 Tahun 2024 memberikan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati Mojokerto. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan lebih luas kepada kepala desa,” ujarnya.

Saat ini, Anang menyerahkan persoalan itu kepada Bupati Mojokerto untuk memberikan solusi. Dia mengaku terpojokkan lantaran aturan yang dinilai membingungkan.

“Karena peraturan teknis seperti PP, Permendagri, maupun perbup yang mengatur implementasi UU Nomor 3 Tahun 2024 masih belum diterbitkan. Desa mengalami kesulitan dalam menjalankan kebijakan terkait pengangkatan perangkat desa. Sehingga kami mengirim surat ke bupati Mojokerto,” tutupnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow