Isu Mutasi Pejabat di RSUD Jombang Tuai Sorotan, Pejabat Lama Kembali Diusulkan
Pengamat kebijakan publik menyoroti isu mutasi pejabat di RSUD Jombang yang dinilai sebagai kemunduran. Diduga, ada pengembalian nama-nama lama yang pernah menjabat ke posisi strategis.
JOMBANG, SJP — Isu mutasi pejabat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang memicu polemik publik. Sorotan utama tertuju pada dugaan pengembalian nama lama yang pernah menjabat ke posisi strategis.
Seorang pengamat kebijakan publik, Dr. Solikin Rusli, menyoroti ketidakjelasan makna “penyegaran” dalam mutasi ini. Dia menyebut, mutasi ini justru sebagai sebuah kemunduran.
“Jika tujuannya penyegaran, seharusnya mencari figur yang energik, visioner, dan berprestasi. Bukan sekadar mengembalikan orang lama atau motif balas dendam,” tegasnya, Ahad (17/8/2025).
Menurut dia, pengisian jabatan harus berbasis kapabilitas, bukan kepentingan politik. Hal ini penting untuk menjaga loyalitas organisasi perangkat daerah (OPD) kepada pimpinan.
“Mengganti pejabat lama dengan yang lebih lama lagi bukan penyegaran. Itu kemunduran. RSUD butuh pemimpin dengan ide segar dan komitmen pelayanan,” ujar dia.
Solikin juga memperingatkan agar mutasi tidak memicu konflik internal.
“OPD harus loyal pada pemimpin, bukan pada kelompok tertentu. Pengkotak-kotakan hanya merusak rekonsiliasi dan menghambat pelayanan publik,” tambahnya.
Beredar sejumlah usulan mutasi yang memicu spekulasi, di antaranya:
- Direktur RSUD: Dr. dr. Ma'murotus Sa'diyah, M.Kes (diusulkan pindah ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak).
- Bidang Pelayanan Medik: dr. Muhammad Vidya Buana, M.H (diusulkan sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan).
- Bidang Penunjang Medis: Siti Munawaroh, S.Kep.Ns., MM (diusulkan ke Kepala Bidang Dinas Kesehatan).
- Bagian Tata Usaha: Dian Kusuma R., S.ST., M.Si (diusulkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/Perumahan dan Permukiman).
Selain itu, muncul nama-nama pejabat lama yang dikaitkan dengan kedekatan politik. Hal itu memunculkan tudingan nepotisme dan balas budi.
Masyarakat mendesak Bupati Jombang memastikan mutasi berlandaskan kinerja dan profesionalisme.
“Pemerintah harus lebih baik. Mutasi harus transparan, bebas dari balas dendam atau pengelompokan. Utamakan kapabilitas, bukan hubungan personal,” pungkas Solikin.
Sebelumnya, Bupati Jombang, Warsubi, berencana melakukan perombakan besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Mutasi ini akan dilakukan usai dia menjabat selama enam bulan.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Bambang Suntowo, proses mutasi ini adalah kewenangan penuh bupati.
Sesuai aturan, seorang kepala daerah baru bisa mengubah susunan pejabat setelah enam bulan masa jabatannya.
"Bupati dilantik 20 Februari, jadi mutasi baru bisa dilakukan setelah 20 Agustus," jelas Bambang.
Aturan ini merujuk pada pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jika mutasi ingin dilakukan sebelum enam bulan, kepala daerah harus mendapatkan izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Per 1 Agustus 2025, tercatat ada 80 jabatan kosong di Pemkab Jombang. Termasuk, lima posisi kepala dinas yang strategis. Kekosongan ini terjadi karena pensiun, promosi, atau rotasi sebelumnya.
Bupati Warsubi menyebut perombakan ini tidak hanya bertujuan mengisi kekosongan. Melainkan, juga untuk menyegarkan kinerja birokrasi.
“Penyegaran ini penting untuk membangkitkan semangat kerja dan memastikan pelayanan publik lebih optimal,” ungkapnya.
Masyarakat Jombang menanti langkah Warsubi. Mereka berharap, bupati bisa menentukan pejabat-pejabat yang sesuai dengan arah kebutuhan visi misi pembangunan kota santri. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

