Inspektorat Kabupaten Malang Bakal Disiplinkan ASN Nakal
Menurut Plt) Inspektur Kabupaten Malang, Nurcahyo, pendisiplinan ASN tersebut tentunya telah dilakukan penanganan secara internal di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat pelanggar aturan kedisiplinan itu.
Kabupaten Malang, SJP - Inspektorat Kabupaten Malang bakal disiplinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang dinilai telah langgar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Malang, Nurcahyo, katakan pada 2023 lalu pihaknya telah proses beberapa ASN yang dinilai telah langgar aturan kedisiplinan ASN.
"Ada beberapa ASN yang kami proses, mereka melanggar aturan kedisiplinan ASN," ucapnya, saat ditemui SuaraJatimPost.com, di Peringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim no.7, Kota Malang, Senin (29/1/2024).
Menurut Nurcahyo, pendisiplinan ASN tersebut tentunya telah dilakukan penanganan secara internal di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat pelanggar aturan kedisiplinan itu.
"Jadi, para pelanggar aturan itu sebelumnya sudah mendapatkan pembinaan dari OPD itu, tapi setelah melebihi batas akhir diteruskan ke kami (Inspektorat)," jelasnya.
Nurcahyo jelaskan penertiban ASN ini dilakukan pada semua instansi yang berada di lingkungan Pemkab Malang, dengan harapan dapat tingkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Sebenarnya, OPD terkait harus melakukan penindakan secara internal di OPD itu, jika sudah kelewat batas baru diajukan ke kami, itu harapan saya," terangnya.
Nurcahyo tegaskan dalam tindakan pendisiplinan ASN tersebut, pihaknya akan berikan hukuman disiplin ASN berdasarkan tingkatannya, baik hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
"Kalau yang kami tangani ini akan kami berikan hukuman disiplin berat, karena ada yang tidak masuk secara berurutan dalam jangka waktu tertentu," tegasnya.
Sebagai informasi, dalam hukuman disiplin berat itu bisa dilakukan dengan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?