Insiden Penyerangan Mako Polresta Blitar, 29 Orang Ditetapkan Tersangka, 119 Dipulangkan

Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan 29 orang tersangka usai menangkap 143 perusuh di Mako Polres Blitar Kota pada Sabtu (30/8/2025) malam hingga Ahad (31/8/2025) dini hari. Dari jumlah tersebut, 19 diantaranya merupakan anak dibawah umur. Selain itu, sebanyak 119 orang yang diamankan yang mayoritas anak-anak dipulangkan untuk menjalani pembinaan dengan orang tua masing-masing.

03 Sep 2025 - 08:56
Insiden Penyerangan Mako Polresta Blitar, 29 Orang Ditetapkan Tersangka, 119 Dipulangkan
Pelaku penyerangan Mako Polresta Blitar yang dipulangkan kepada orang tua masing-masing. (Foto:dok/Istimewa)

KOTA BLITAR, SJP - Polisi menangkap 143 orang perusuh yang menyerang Mako Polres Blitar Kota pada Sabtu (30/8/2025) malam hingga Ahad (31/8/2025) dini hari. Dari jumlah tersebut, 29 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan rincian, 10 orang dewasa ditahan di Mapolres Blitar Kota dan 19 anak yang terlibat aksi perusuhan itu ditetapkan sebagai anak pelaku atau anak berhadapan dengan hukum (ABH). Karena masih di bawah umur, mereka tidak dilakukan penahanan.

Selain itu, sebanyak 24 orang dalam aksi kerusuhan itu menjalani proses sidang tindak pidana ringan (tipiring).

"Hasil pemeriksaan dan penyelidikan serta alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan 19 anak berhadapan dengan hukum. Karena mereka anak-anak tidak dilakukan penahanan," terang Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, Rabu (3/9/2025).

Kapolresta menyebut sebanyak 114 orang lainnya yang mayoritas anak-anak di bawah umur dipulangkan agar dibina oleh orang tua masing-masing.

Mereka wajib menyertakan beberapa persyaratan, yakni surat pernyataan yang menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, dari Kepala Desa, Camat, Danramil, Kapolsek dan tokoh agama.

"Tujuannya supaya mereka jera, tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara yang ditahan ditetapkan sebagai tersangka dan anak tersangka akan terus kami proses," ujarnya.

Aksi perusuhan itu menyebabkan sejumlah fasilitas umum rusak. Seperti, satu unit pos polisi, satu buah lampu traffic light, satu pos satpam, delapan rambu lalu lintas, satu unit kamera CCTV, 12 handphone dan lain sebagainya.

AKBP Titus menegaskan motif dari para pelaku ini murni menyerang dan melakukan kerusuhan di Mako Polres Blitar Kota. Artinya, tidak ada penyampaian aspirasi dan mereka datang langsung menyerang anggota yang berjaga.

"Ada beberapa barang bukti yang kami amankan, meliputi 40 kayu pentungan, 14 kembang api, empat buah barrier terbakar, delapan buah rambu lalu lintas dirusak, empat buah bendera beserta tiangnya dan lain sebagainya," tegasnya.

Saat ditanya mengenai pelaku perusuhan yang positif mengkonsumsi narkoba, AKBP Titus membenarkan hal tersebut dan sampai saat ini masih dilakukan pengembangan.

Dari hasil pemeriksaan, beberapa pelaku diketahui positif konsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, serta mengkonsumsi minuman keras. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow