Imbas PPPK, Sekolah Swasta di Banyuwangi Kekurangan Guru
Ketua Pengurus MKKS SMK Swasta Banyuwangi, Danang Bagiono katakan banyak guru sekolah swasta yang akhirnya pindah ke sekolah negeri setelah dinyatakan lolos sebagai PPPK
Kabupaten Banyuwangi, SJP - Sejumlah sekolah swasta di Banyuwangi kekurangan guru imbas penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Oleh karenanya, melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK se Banyuwangi, persoalan ini diadukan ke DPRD Banyuwangi, Rabu (3/1/2024).
Ketua Pengurus MKKS SMK Swasta Banyuwangi, Danang Bagiono katakan banyak guru sekolah swasta yang akhirnya pindah ke sekolah negeri setelah dinyatakan lolos sebagai PPPK.
Sehingga menyebabkan beberapa sekolah swasta kekurangan pengajar.
"Pasca pengumuman hasil seleksi kompetensi dan pemberkasan PPPK guru, banyak kepala sekolah sebagai pengelola lembaga pendidikan swasta kehilangan guru-guru terbaiknya," kata Danang Bagiono.
Oleh karenanya, Danang berharap pembedaan status guru atau sekolah negeri dan swasta dihapuskan dalam dunia pendidikan
Ia juga berharap agara guru dengan status PPPK bisa diperbantukan untuk mengajar di sekolah swasta.
"Intinya kami kehilangan guru terbaik. Apalagi guru jurusan sudah terekrut PPPK, maka selesai sudah sekolah swasta. Kalau sudah begini, bagaimana kita mau bersaing dengan sekolah negeri," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, M.Ali Mahrus menyampaikan pandangannya terkait persoalan migrasi guru sekolah swasta ke negeri tersebut.
"Peraturan dibuat semangatnya ada dua, yaitu perlindungan dan kesejahteraan. Urusan kesejahteraan sudah ok, pemerintah memberikan fasilitas kesejahteraan kepada guru PPPK, tapi urusan perlindungan yang kita pertanyakan," ucap Mahrus.
Pasalnya dengan direkrutnya guru-guru swasta ke sekolah negeri, secara otomatis tidak melindungi eksistensi sekolah swasta.
Hal ini, kata Mahrus, menjadi catatan penting untuk dijadikan otokritik kepada pemerintah.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu berharap kepada pemerintah agar guru-guru swasta yang diterima sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bisa ditempatkan kembali di sekolah asal, sebagai jalan keluarnya.
"Ya kita minta supaya dikembalikan ke sekolah asal, di Kemenag saja bisa guru ditugaskan ke sekolah swasta, sementara di lingkungan Dinas Pendidikan tidak bisa," tegasnya.(*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?