Imbas Larangan Study Tour, Kota Batu Terancam Sepi Wisatawan Saat Libur Sekolah

Dampak positif dapat meminimalisir adanya kecelakaan pelajar. Sedangkan dampak negatifnya perekonomian destinasi tujuan study tour bakal terpuruk

24 May 2024 - 12:30
Imbas Larangan Study Tour, Kota Batu Terancam Sepi Wisatawan Saat Libur Sekolah
Kondisi salah satu wisata edukasi yang mengalami penurunan pengunjung di Kota Batu (Arul/SJP)

Kota Batu, SJP - Larangan untuk melakukan study tour dari beberapa daerah pasca terjadinya peristiwa kecelakaan di daerah lain membuat Kota Batu terancam kehilangan wisatawan saat liburan sekolah.

Ketua PHRI Kota Batu Sujud Hariadi mengatakan pada Jumat (24/5/2024) bahwa hal tersebut memiliki dampak positif dan negatif.

Dampak positif dapat meminimalisir adanya kecelakaan pelajar. Sedangkan dampak negatifnya perekonomian destinasi tujuan study tour bakal terpuruk.

"Oleh sebab itu kami berharap aturan diperketat bagi jasa transportasi dengan melakukan uji kelayakan kendaraan sebelum dipergunakan. Lebih baik seperti yang dilakukan di Kota Batu kemarin. Contohnya ketika siswa siswi SMPN 1 Batu akan berangkat study tour dilakukan pengecekan kelayakan kendaraan bus yang akan dipergunakan oleh pihak berwenang yaitu Dishub dan Polres Batu,” ungkapnya.

Dengan begitu maka akan meminimalisir potensi yang tidak diinginkan. Namun pria yang juga menjabat sebagai Dirut PT Selecta itu belum mengetahui akibat nyata bagi pelaku dari pemberlakuan aturan larangan study tour di beberapa daerah.

Sementara itu Kabid Angkutan Dishub Kota Batu Hari Juni Susanto, pihaknya melakukan antisipasi agar tidak terjadi kecelakaan bus rombongan sekolah dari Kota Batu ke luar daerah, yakni dengan mewajibkan ramp check bagi bus pariwisata.

“Sebagai tindak lanjut arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sehubungan dengan banyaknya kecelakaan angkutan umum khususnya bus, kami menerapkan wajib ramp check bagi angkutan pariwisata yang berasal dari Kota Batu,” ujar Hari Juni.

Aturan tersebut berdasarkan PM 117 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Kemudian Surat Dishub Jawa Timur No: 550.11/2807/11 3.4/2024 perihal keselamatan angkutan pariwisata. Serta Surat Edaran Pemkot Batu No: 551/41/422 2024 Tgl. 16 Mei perihal angkutan pariwisata di Kota Batu.

“Kami imbau agar Perusahaan Otobus (PO) baik di Kota Batu dan Malang Raya rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya. Sebab kebanyakan sekolah-sekolah memilih menggunakan jasa PO dari luar Kota Batu, yakni Kota Malang dan Kabupaten Malang,” pungkasnya.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow