Terkait Study Tour, Dindik Kota Batu Minta Sekolah Wajib Lapor H-7

Tujuan Dindik Kota Batu terapkan aturan laporan yang dilakukan oleh pihak sekolah dimaksudkan untuk keikutsertaannya dalam menilai tingkat urgensi dari kegiatan study tour tersebut

24 May 2024 - 13:30
Terkait Study Tour, Dindik Kota Batu Minta Sekolah Wajib Lapor H-7
Kunjungan study tour di Kota Batu (Arul/SJP)

Kota Batu, SJP - Jelang masa liburan sekolah dan kegiatan study tour yang dilakukan saat masa-masa tersebut membuat Dindik Kota Batu menerapkan regulasi terhadap sekolah dengan wajib lapor H-7 sebelum berkegiatan.

Kepala Dindik Batu M Chori menegaskan pada Jumat (24/5) bahwa penerapan regulasi ini pasca adanya rapat dengan sekolah, dewan pendidikan, dan PGRI sehingga study tour tetap dapat dilakukan.

"Kami Dindik sepakat untuk tidak melarang namun kami lebih ke mengatur kegiatan study tour ini. Apalagi peristiwa kecelakaan yang terjadi di beberapa tempat menjadi catatan kami untuk melakukan tindakan preventif," urainya.

Tujuan Dindik dalam menerapkan aturan laporan yang dilakukan oleh pihak sekolah dimaksudkan untuk keikutsertaannya dalam menilai tingkat urgensi dari kegiatan study tour tersebut.

Selain itu juga nantinya Dindik akan bekerja sama dengan Dishub yang dapat memberikan rekomendasi terhadap jasa transportasi yang telah melakukan ramp check serta kesehatan pengemudi.

"Jadi jeda 7 hari itu bisa membuat Dishub melakukan persiapan dan penilaian apakah jasa transportasi yang digunakan apakah layak atau tidak. Ketika tidak layak maka bisa diberikan rekomendasi," imbuhnya.

Chori juga membeberkan study tour sendiri dianggap cukup penting dalam dunia pendidikan karena selain memberikan pengenalan dunia luar terhadap anak didik namun juga berkaitan dengan program pendidikan.

Sehingga apabila kegiatan study tour tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan pendidikan maka Dindik Kota Batu berhak memberikan larangan atas kegiatan tersebut.

"Dan yang paling penting adalah transparansi antara komite dan paguyuban yang mengelola dana study tour tersebut. Tidak boleh memaksa untuk ikut semua, sehingga kalau ada yang tidak mau ikut dalam kegiatan study tour maka diperbolehkan," paparnya.

Sementara itu Kadishub Batu Hendri Suseno mengatakan pihaknya akan melakukan regulasi wajib lapor untuk dilakukan ramp check ini harus dilakukan angkutan bus pariwisata ke Dishub Kota Batu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

"Ramp check akan dilakukan di tempat Uji Kir Tlekung atau cek di tempat dan ketika layak maka Dishub Kota Batu akan mengeluarkan berita acara kondisi bus. Selain itu yang paling penting juga kebugaran sopirnya karena akan melakukan perjalanan jauh dalam study tour tersebut," pungkasnya.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow