Hingga Agustus 2025, Serapan DBHCHT Disperindag Kabupaten Blitar Capai 41 Persen
Disperindag Kabupaten Blitar telah menyerap 41,4 persen DBHCHT 2025 untuk pelatihan karyawan pabrik rokok. Lima dari tujuh kegiatan pelatihan telah terlaksana.
BLITAR, SJP — Hingga Agustus 2025, serapan anggaran dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar mencapai 41,4 persen.
Disperindag Kabupaten Blitar tahun ini menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp800 juta. Dana tersebut digunakan untuk peningkatan keterampilan dan daya saing masyarakat melalui pelatihan kerja.
Kepala Bidang (Kabid) Industri Disperindag Kabupaten Blitar, Temy Sevidiana menyebut, anggaran terserap 12,24 persen hingga Juli 2025. Pada Agustus, realisasinya meningkat signifikan menjadi 41,4 persen.
“Sesudah Juli, percepatan penggunaan anggaran terjadi, sehingga pada Agustus penyerapannya sudah mencapai 41,4 persen,” ujar Temy, Sabtu (23/8/2025).
Menurut dia, anggaran itu sudah digunakan untuk beberapa kali pelatihan di sejumlah wilayah Kabupaten Blitar. Kegiatan difokuskan bagi calon karyawan, karyawan pabrik rokok, serta pengusaha lokal.
Temy menjelaskan, pihaknya mengagendakan tujuh kali pelatihan pada tahun 2025. Hingga saat ini, sebanyak lima pelatihan telah terlaksana dengan peserta mayoritas pekerja pabrik rokok.
“Sampai sekarang sudah terlaksana lima pelatihan, dan kami menargetkan tujuh kali kegiatan melalui alokasi DBHCHT tahun 2025,” jelasnya.
Dia menambahkan, pelatihan terbaru digelar Kamis (21/8/2025) di Kecamatan Kanigoro. Kegiatan itu diikuti puluhan peserta yang sebagian besar berasal dari karyawan pabrik rokok setempat. (***)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

