Hakim Vonis Terdakwa Pembakar Bendera Partai di Malang Penjara Sebulan dan Denda

Terdakwa Hartono tidak didampingi kuasa hukum saat persidangan, namun terdakwa bakal ajukan banding meskipun menerima hasil persidangan.

26 Feb 2024 - 23:45
Hakim Vonis Terdakwa Pembakar Bendera Partai di Malang Penjara Sebulan dan Denda
Sidang kasus pembakaran bendera partai PDIP dengan terdakwa Hartono yang hadir menggunakan kemeja batik.(SJP)

Kabupaten Malang, SJP – Kasus pembakaran bendera parpol PDI Perjuangan di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, telah masuk persidangan hari ini Senin, 26/2/2024.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto katakan Hartono diputus satu bulan kurungan penjara dan denda Rp 3 juta subsider lima bulan kurungan karena melanggar Pasal 491 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pemilihan Umum.

"Pak Hakim Ketua Sidang Amin Immanuel Baureni SH MH yang memimpin jalannya persidangan, terdakwa diputus satu bulan kurungan dan denda 3 Juta rupiah Subsider 5 bulan kurungan," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).

Menurutnya tuntutan lebih ringan dari pada saat Deddy jelaskan saat pelimpahan kasus tersebut beberapa pekan lalu dalam perkara sesuai pasal diatas.

"Betul, kalau soal itu majelis hakim pertimbangannya. Kenapa mutusnya dibawah itu, yang pasti tadi sudah membacakan putusan itu dan kami menyatakan pikir-pikir mungkin menuju banding," terangnya.

Deddy katakan pekan lalu bahwa mengacaukan, menghalangi, jalannya kampanye pemilu, ancaman pidana satu tahun, karena pasal 21 ayat 4 huruf (a) pidana dibawah lima tahun, secara subjektif tidak bisa melakukan penahanan, dan kemungkinan dalam waktu dekat, kalau tidak halangan pihaknya akan limpahkan ke pengadilan.

Lebih lanjut, Deddy katakan bahwa terdakwa Hartono tidak didampingi kuasa hukum saat persidangan, namun, terdakwa juga menerima hasil persidangan.

Namun, menurutnya bakal ada  banding karena pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan itu.

"Rencananya akan mengajukan upaya hukum banding, kami masih lapor ke pimpinan dalam waktu dekat. Yang jelas, yang pertama karena jauh dari tuntutan kami. Untuk tuntutan kami 4 bulan, pertimbangan kami sebagian besar diambil alih cuma masa pemidanaannya aja yang dirasa ringan," tandasnya.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow