Gus Ifdhol: Hak Angket Kecurangan Pemilu Tidak Perlu Diperpanjang Namun Disudahi

Wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 adalah sesuatu yang tidak tepat. Ia menilai dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 itu semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik. Ia juga mengatakan bahwa hak angket tersebut memiliki sifat yang politis.

23 Feb 2024 - 09:30
Gus Ifdhol: Hak Angket Kecurangan Pemilu Tidak Perlu Diperpanjang Namun Disudahi
Ketua DPC Petanesia Kabupaten Pasuruan KH. Ifdholus Syarif (foto isbi/SJP)

Kabupaten Pasuruan, SJP — Ketua DPC Petanesia (Pecinta Tanah Air Indonesia) Kabupaten Pasuruan KH. Ifdholus Syarif menilai adanya wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 adalah sesuatu yang tidak tepat.

 Ia menilai dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 itu semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik. Ia juga mengatakan bahwa hak angket tersebut memiliki sifat yang politis.

"Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP," kata Gus Ifdhol (panggilan akrabnya) melalui sambungan telepon pada Jumat (23/2/2024).

Menurut Gus Ifdhol sekaligus pengurus ponpes Madinatu Ilmil Qur'an Di Desa Coban Joyo, Kecamatan Kejayan dugaan kecurangan itu bisa dilaporkan ke penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu.

"Terkait wacana hak angket, hak angket bukan jalur konstitusional untuk melakukan gugatan Kecurangan Pemilu. Seharusnya kecurangan Pemilu dilaporkan kepada Bawaslu atau DKPP,,"  kaanya.

Ia juga tambahkan Hak Angket DPR RI tidak akan berdampak pada hasil Pemilu karena apabila merasa terdapat kesalahan pada Hasil Pemilu, terdapat mekanisme Perselisihan Hasil Pemilu di MK.

"Proses rekapitulasi masih dilakukan secara berjenjang oleh penyelenggara Pemilu di Seluruh Indonesia. Lebih baik mengawasi jalannya rekapitulasi dan mempersiapkan gugatan sesuai jalur-jalur hukum yang disiapkan yaitu Bawaslu, DKPP, dan MK," lanjut Gus Ifdhol.

Ia berharap perselisihan Pemilu 2024 untuk segera di akhiri karena bisa memecah belah masyarakat dan Negara.

"Kami selaku ketua Petanesia berharap agar para elite politik segera mengakhiri konflik pemilu 2024. Tidak hanya mengakhiri, kami juga meminta semua masyarakat bisa menerima hasil pemilu dan bersama-sama membangun bangsa Indonesia ini lebih baik lagi," imbuhnya. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow