Gunakan Aplikasi PRISMA, Puluhan Pengusaha Gresik Dibina Kemenham Mitigasi Konflik HAM

Aplikasi Prisma ialah alat berbasis situs web dari Kemenkumham RI yang membantu perusahaan melakukan self-assessment (penilaian mandiri) untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengelola risiko pelanggaran HAM dalam kegiatan bisnisnya.

11 Mar 2026 - 21:30
Gunakan Aplikasi PRISMA, Puluhan Pengusaha Gresik Dibina Kemenham Mitigasi Konflik HAM
Foto: Narasumner pembinaan kepatuhan terhadap bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Kementrian HAM (KemenHAM) Kantor Wilayah Jawa Timur di Gresik. (Foto: Anis/SJP)

GRESIK, SJP — Puluhan pelaku usaha di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menerima pembinaan kepatuhan terhadap bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Kementrian HAM (KemenHAM), Rabu (11/3/2026).

Pengenalan Aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) juga dilakukan kepada para pelaku usaha untuk memitigasi resiko konflik antara pengusaha dan karyawan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur, Toar Mangaribi, mengatakan konflik ketidakharmonisan antara pengusaha dan karyawan kerap muncul dengan sejumlah sebab diantaranya kurangnya pemenuhan HAM.

"Ini kita coba menjembatani supaya para pelaku usaha paham akan wilayah kerjanya dan para karyawan juga paham akan pekerjaannya. Nah, ini HAM-nya harus masuk karena kita sebagai pemerintah melindungi hak-hak itu melalui aplikasi Prisma," kata Toar, seusai membuka pembinaan pelaku usaha di Hotel Aston Gresik. 

Toar menjelaskan, Aplikasi Prisma ialah alat berbasis situs web dari Kemenkumham RI yang membantu perusahaan melakukan self-assessment (penilaian mandiri) untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengelola risiko pelanggaran HAM dalam kegiatan bisnisnya. 

Pelaku usaha harus memasukkan data-data perusahaan yang sesuai kedalam aplikasi Prisma agar dapat terkontrol.

"Misalkan perusahaan itu berkewajiban untuk mendata karyawan ketika dia masuk dan memberikan batasan kontrak kerja. Lalu misalkan batas untuk pemutusan hubungan kerja pekerjanya dapat apa, aasannya apa, dan sebagainya," jelasnya. 

Menurut Toar, belum semua perusahaan di Jawa Timur memenuhi aplikasi Prisma. Sosialisasi aplikasi Prisma masih terus dilakukan agar mitigasi konflik antara pengusaha dan karyawan terkait HAM bisa diminimalisir. 

“Dengan adanya aplikasi ini dapat diketahui apakah perusahaan bisa diberi sanksi atau dicabut izinnya jika terjadi pelanggaran,” ungkapnya. 

Sementara itu, jika ditemukan adanya pelanggaran antara perusahaan dengan pekerja, KemenHAM akan menempuh jalur mediasi untuk menemukan kesepakatan yang ideal bagi kedua pihak. 

“Kita akan menyelesaikan secara non-litigasi, jika ke pengadilan nanti akan semakin susah. Pajak biaya akan timbul. Maka kita akan mencoba untuk memediasi, supaya pekerja dan perusahaan menemukan kesepakatan,” tandasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow