Gugatan Pilkada Kota Probolinggo Dicabut, Aminuddin Kebut Sinkronisasi dengan Sejumlah OPD

Tak hanya menyambut baik, dr. Aminudd menilai pencabutan tersebut menegaskan bahwa tidak ada kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif pada Pilkada di Kota Probolinggo

20 Jan 2025 - 21:39
Gugatan Pilkada Kota Probolinggo Dicabut, Aminuddin Kebut Sinkronisasi dengan Sejumlah OPD
Wali Kota Probolinggo terpilih, dr. Aminuddin (berkemeja biru) saat melaksanakan sinkronisasi dengan DLH pada Senin (20/01/2025) (Rahmad/SJP)

KOTA PROBOLINGGO, SJP - Wali Kota terpilih pada Pilkada Kota Probolinggo, dr. Aminuddin menyambut baik dengan dicabutnya permohonan oleh pemohon pada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo.

Kepada Suarajatimpost, Aminuddin mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut dan sedikit lega meski sesuai mekanisme, putusan akan dibacakan MK pada 11-13 Februari mendatang.

"Sebagai wali kota yang dihasilkan pada Pilkada kemarin, tentu saya mengucap syukur. Alhamdulillah, hasilnya bisa diketahui lebih cepat," ujarnya pada Senin (20/1/2025).

Aminuddin juga menilai, pencabutan gugatan oleh pemohon memandang tidak ada hal yang benar-benar krusial dan mendasar.

"Artinya juga dengan dicabutnya gugatan menguatkan tidak adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif," jelasnya.

Meski demikian, pihaknya terus menunggu kepastian putusan oleh MK. Termasuk, melaksanakan sinkronisasi dengan Pemkot Probolinggo yakni bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

"Tentu hal ini makin memfokuskan saya dan Mbak Ina untuk terus melakukan sinkronisasi dengan Pemkot Probolinggo beserta OPD," tambahnya.

Dengan begitu, bisa mempercepat proses pembangunan dan 100 hari pertama nantinya jika sudah dilantik.

Seperti diketahui, Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI), memutuskan untuk mencabut permohonan gugatan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo. 

Permohonan dengan nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu, sudah digelar dua kali di Jakarta. Namun, pada Senin (20/1/2025) pemohon yakni PPI tidak hadir. 

Bahkan, PPI sendiri telah mengirimkan surat pemberitahuan pencabutan permohonan pada tanggal 10 Januari 2025 atau dua hari setelah sidang pertama pada tanggal 8 Januari 2025.

"Kami, majelis, tidak bisa mengonfirmasi, dan ketidakhadiran (pemohon) bisa kita anggap membenarkan penarikan ini ataukah memang sudah tidak sungguh-sungguh lagi mengajukan permohonan itu," ujar Ketua MK, Suhartoyo, Senin (20/1/2025).

Oleh karena itu, persidangan mengenai PHPU Probolinggo tidak dilanjutkan lagi. 

"Untuk (perkara nomor) 204 kami anggap tidak melanjutkan permohonan ini," jelas Suhartoyo. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow