Gudang Disegel, CV Sentoso Seal Masih Tak Akui Tahan Ijazah Karyawan Meski ada 44 Aduan
Puluhan ijazah diduga ditahan, tapi perusahaan bersikukuh tak menyimpan. Disperinaker Surabaya tetap menekan, sementara korban makin banyak dan proses hukum terus bergulir.
SURABAYA, SJP - Pemerintah Kota Surabaya terus mengupayakan penyelesaian polemik penahanan ijazah oleh CV Sentoso Seal.
Melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), pemkot mendorong perusahaan mengembalikan dokumen milik puluhan mantan karyawannya, meski hingga kini perusahaan belum mengakui adanya penahanan.
Kepala Disperinaker Kota Surabaya Achmad Zaini menyatakan, hingga Rabu (23/4/2025) kemarin, pihaknya masih menjalin komunikasi dengan manajemen CV Sentoso Seal. Namun, perusahaan bersikukuh tidak merasa menyimpan ijazah milik karyawan.
"Kita berupaya komunikasi secara efektif dan tidak gaduh, tapi sampai sekarang yang bersangkutan tetap tidak merasa menyimpan," ujar Zaini saat dikonfirmasi pada Kamis (24/4/2025).
Disperinaker juga mengarahkan para korban ke kuasa hukum untuk melanjutkan proses hukum, sekaligus memastikan pendampingan tetap dilakukan oleh Pemkot Surabaya.
Gudang Perusahaan Disegel
Di sisi lain, Pemkot Surabaya telah melakukan penyegelan terhadap gudang milik CV Sentosa Seal yang berlokasi di Komplek Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14 lantaran terbukti tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk lakukan penyegelan. Dirinya berharap seluruh perusahaan di Surabaya menaati izin yang berlaku.
"Ternyata perusahaan ini (CV Sentoso Seal) tidak ada Tanda Daftar Gudangnya, sehingga hari ini kami tutup," ucap Eri usai melakukan penyegelan.
Jumlah Pelapor Bertambah
Sementara itu, kuasa hukum korban, Edi Kuncoro, melaporkan jumlah korban terus bertambah. Hingga kini tercatat sudah 44 orang yang mengadu mengalami penahanan ijazah, bertambah dari jumlah sebelumnya yang tercatat hanya 31 ijazah.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada Selasa (22/4/2025) dengan nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mencakup penipuan, penggelapan, dan menghilangkan barang milik orang lain.
Pemkot Pastikan akan Kawal Kasus
Zaini memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini meski perusahaan masih belum kooperatif.
"Tidak ada jalan buntu. Kalau satu pintu tertutup, kita cari pintu yang lain," tegasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

