Gempur Cukai Ilegal Di Kota Batu, Satpol PP Kota Batu Sosialisasi Cukai

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Bina Aparatur Satpol PP Kota Batu, Donny Indri Jatmoko mengatakan 80 anggota Linmas telah mengikuti pelatihan dan sosialisasi program "Gempur Rokok Ilegal" yang bertujuan meningkatkan peran masyarakat dalam mengatasi permasalahan cukai ilegal di wilayah Kota Batu.

23 Oct 2023 - 03:15
Gempur Cukai Ilegal Di Kota Batu, Satpol PP Kota Batu Sosialisasi Cukai
Peserta antusias mendengarkan sosialisasi cukai (Jack Alfred/SJP)

Kota Batu, SJP - Kota Batu, Jawa Timur, yang dikenal sebagai destinasi wisata, menghadapi tantangan dalam mengendalikan peredaran rokok ilegal.

Pihak Satpol PP kota tersebut giat melaksanakan upaya pencegahan, termasuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Bina Aparatur Satpol PP Kota Batu, Donny Indri Jatmoko mengatakan 80 anggota Linmas telah mengikuti pelatihan dan sosialisasi program "Gempur Rokok Ilegal" yang bertujuan meningkatkan peran masyarakat dalam mengatasi permasalahan cukai ilegal di wilayah Kota Batu.

"Kegiatan tersebut bekerja sama dengan Bea Cukai Malang, Polres Batu, dan Kejaksaan Negeri Kota Batu pada tanggal 10 Agustus 2023," kata dia, Senin (23/10/2023).

Dia menjelaskan Peserta pelatihan berasal dari Desa Oro-oro Ombo, Desa Sidomulyo, Kelurahan Sisir, dan Kelurahan Temas.

Sosialisasi dilaksanakan secara bertahap dan bergilir sebanyak enam kali, melibatkan seluruh anggota Linmas di Kota Batu yang berjumlah sekitar 1.500 orang.

"Diharapkan Satlinmas, yang berperan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, dapat terlibat secara aktif dalam usaha pencegahan rokok ilegal," jelasnya.

"Terlebih lagi, mengingat Kota Batu merupakan destinasi wisata yang tentu memiliki risiko peredaran rokok ilegal yang signifikan. Partisipasi aktif Linmas sangat penting dalam melakukan pengawasan, sehingga upaya penanggulangan cukai ilegal dapat dilaksanakan secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.

Dia mengungkapkan tidak hanya itu, rokok ilegal yang tidak memiliki izin dapat berdampak pada kerugian fiskal negara. Oleh karena itu, Satpol PP berharap agar Linmas dapat melakukan pengawasan terhadap aktivitas transaksi peredaran rokok ilegal.

"Jika menemukan rokok ilegal, diharapkan dapat segera melaporkannya kepada kami atau pihak Kepolisian. Penting untuk terus menerus menggalakkan kesadaran dalam menolak tindakan yang dapat merugikan pendapatan negara," tegasnya.

Terpisah salah satu pemateri, Agnita Adityawardani, mengatakan beberapa wawasan yang diberikan meliputi cara mengenali rokok ilegal, yaitu rokok impor atau produksi dalam negeri yang beredar secara bebas dan disiapkan untuk dijual eceran, tetapi tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

"Misalnya, rokok tanpa pita cukai atau rokok dengan pita bekas, palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai," bebernya.

Dia menjelaskan jika tidak diatasi, ini bisa berakibat pada sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal 2 kali lipat nilai cukai dan maksimal 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, sesuai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

"Kami harap informasi ini dapat diteruskan kepada warga di lingkungan masing-masing," tandasnya. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow