Alokasi APBD 2024 Kota Batu Diarahkan Berpedoman Pada Delapan Program Penting
Wakil Ketua I DPRD Kota Batu Nurochman katakan beberapa hal yang direkomendasi yakni kebijakan Pemkot Kota Batu di bidang keuangan daerah pada tahun 2023 perubahan dan tahun 2024 secara umum harus tetap konsisten dengan rumusan kebijakan keuangan daerah yang ditetapkan dalam RPD Kota Batu yang baru periode 2023-2026
Kota Batu, SJP - Pihak legislatif Kota Batu mengarahkan alokasi APBD 2024 harus berpedoman pada 8 program penting yang tertuang pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2023.
Wakil Ketua I DPRD Kota Batu Nurochman mengatakan pada Senin (27/5) bahwa beberapa hal yang direkomendasi yakni kebijakan Pemkot Kota Batu di bidang keuangan daerah pada tahun 2023 perubahan dan tahun 2024 secara umum harus tetap konsisten dengan rumusan kebijakan keuangan daerah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan daerah (RPD) Kota Batu yang baru periode 2023-2026.
“Kemudian yang kedua adalah kebijakan optimalisasi penerimaan daerah agar diarahkan dalam upaya mendukung daya saing daerah dengan target yang lebih realistis dan optimal. Sehingga capaian pendapatan daerah mampu melebihi target pada tahun 2023,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPRD juga meminta pada program ketiga yakni adanya peningkatan kualitas belanja daerah dilaksanakan melalui penajaman belanja barang jasa dan penguatan belanja modal yang fokus pada program produktif serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan perbaikan pelayanan dasar.
Hal ini berkesinambungan dengan program keempat yakni dengan memperkuat sistem pengawasan dari sisi administrasi untuk menghindari kebocoran potensi pendapatan daerah baik yang diperoleh dari retribusi, maupun pajak-pajak lainnya.
"Kemudian untuk program kelima adalah optimalisasi aset dan kekayaan daerah dengan difokuskan pada pemanfaatan aset dan kekayaan daerah untuk diversifikasi usaha,” imbuh politisi PKB tersebut.
Sedangkan untuk program keenam adalah peningkatan kinerja pemerintah daerah dengan menyusun langkah-langkah strategis (Rencana Aksi Daerah) alam upaya meningkatkan peluang mencapai reward atau penghargaan dari pemerintah pusat.
Di program ketujuh berkaitan dengan PT. BWR, agar ada kejelasan yang signifikan, bilamana dapat memberikan dampak positif maka dapat dipertahankan. Namun jika yang terjadi sebaliknya,maka lebih baik dihilangkan melalui pangadilan sehingga dalam tiap tahun tidak menjadi catatan dari Auditor BPK-RI.
"Kemudian untuk program kedelapan yakni berkaitan dengan persampahan, harus bisa lebih baik dari sebelumnya. Program TPS3R harus dikedepankan untuk terwujud di 24 desa/ kelurahan, yang didukung dengan anggaran yang menjadi pendampingan,” tandasnya. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?