Gelar Razia, Petugas Gabungan di Madiun Jaring Puluhan Pengendara Langgar Aturan

Pelanggaran didominasi kendaraan yang sudah melebihi batas waktu uji kir, dan mati pajak. Selain itu, pengendara yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau SIM yang sudah melebihi masa berlaku.

25 Oct 2023 - 17:00
Gelar Razia, Petugas Gabungan di Madiun Jaring Puluhan Pengendara Langgar Aturan
Petugas Dishub Kota Madiun memeriksa surat surat kendaraan (26/10/2023)

Kota Madiun, SJP - Lebih dari 50 pengendara di wilayah Kota Madiun, diketahui melanggar aturan berlalu lintas.

Ini diketahui setelah petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun, Satlantas Polres Madiun Kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)dan Denpom V/1 Madiun, menggelar Razia Gabungan Tertib Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Wajib Uji, Kamis (26/10/2023).

“Hari ini ditemukan lebih dari 50 pelanggar yang penindakannya diserahkan ke Satlantas Polres Madiun Kota, tetapi tidak menutup kemungkinan ada juga pelanggaran yang Dishub berhak melaksanakan tindakan,” kata Suprapto, Kepala Seksi Keselamatan Lalu Lintas Dishub Kota Madiun.

Menurutnya, Operasi gabungan yang dilaksanakan rutin sebulan tiga kali ini difokuskan untuk kendaraan bermotor wajib uji.

Kata Suprapto, pelanggaran didominasi kendaraan yang sudah melebihi batas waktu uji kir, dan mati pajak. Selain itu, pengendara yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau SIM yang sudah melebihi masa berlaku.

Razia ini bukan hanya menyasar kendaraan angkutan barang. Namun, juga sepeda motor.

"Kendaraan angkutan barang memang wajib sesuai spesifikasi. Namun, tak sedikit yang telah diubah hingga membahayakan saat berkendara," lanjutnya.

Di antaranya dengan menambah lebar, panjang, atau tinggi bak pengangkut. Tujuannya, agar muatan bisa lebih banyak. Tak heran, kendaraan dengan Over Dimension Over Loading (ODOL) tersebut dapat mempercepat kerusakan jalan karenanya.

Tak hanya diberikan sangsi tilang, pelanggar juga diberikan arahan dan edukasi langsung oleh petugas tentang bahayanya melanggar ketertiban lalu lintas.

"Untuk proses hukum tetap kita serahkan ke lalu lintas (Satlantas). Harapannya dengan diadakan operasi gabungan secara rutin, bisa menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pengendara, khususnya kendaraan bermotor wajib uji," pungkasnya. (*)

Editor: Ronny Wicak

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow