Gegara Terus Minta Dinikahi, Gadis Asal Kediri Nyaris Tewas Dianiaya Pacarnya
Pelaku sudah mempersiapkan semuanya untuk menghabisi nyawa korban. Mulai dari mengganti pelat mobil dengan pelat palsu, tali tambang untuk mencekik korban dan tombak untuk menusuk korban.
MOJOKERTO, SJP—Peristiwa tragis menimpa seorang gadis berinisial TLC (26), warga Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri. Dia nyaris tewas di tangan pacarnya, ARH (27), yang rumahnya satu desa dengan korban.
Peristiwa percobaan pembunuhan itu dilakukan oleh ARH pada Kamis (8/5/2025) sekira pukul 03.30 WIB. Ternyata, pelaku sudah mempersiapkan semuanya untuk menghabisi nyawa kekasihnya tersebut.
Beberapa persiapan yang dilakukan mulai dari mengganti pelat mobil dengan pelat palsu, tali tambang untuk mencekik leher korban, dan membawa tombak besi runcing untuk menusuk leher korban.
“Saat di dalam mobil, tersangka mengambil tali lalu menjerat leher hingga korban sulit bernapas. Korban sempat menghindar. Lalu tersangka memukul lebih dari tiga kali hingga menusuk korban dengan besi runcing ke arah leher. Namun mengenai dada korban,” kata Kanit Resmob Polres Mojokerto, Ipda Sukron Makmun, Ahad (8/5/2025).
Korban bersama tersangka berangkat dari Surabaya pukul 02.00 WIB menuju Pacet Mojokerto. Pelaku mengajak kekasihnya ke Pacet dengan dalih untuk melakukan cash on dilevery (COD) ayam petelur.
“Saat menganiaya korban, tersangka ini berada di Pacet,” lanjutnya.
Meski korban merintih kesakitan akibat luka cekik dan tusukan di bagian dada, tersangka tetap melajukan mobilnya ke kawasan Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Saat berada di kawasan Sedati, korban berpura-pura haus dan minta turun dari mobil untuk membeli air mineral. Setelah berhasil turun, korban berteriak meminta tolong kepada warga di sekitar lokasi.
Warga yang mendengar teriakan korban, berbondong-bondong menghampiri. Mereka segera menolong korban dan kemudian mengamankan pelaku.
“Korban dilarikan ke Puskesmas Sedati oleh warga. Sementara pelaku diamankan di Perumahan Green Mansion Sedati,” jelas Ipda Sukron.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Motivasi pelaku yaitu karena kesal lantaran korban selalu menagih janjinya untuk segera dinikahi.
Diketahui, pelaku dan korban sudah 4 tahun pacaran. Namun orang tua pelaku tidak merestui hubungan keduanya. Pelaku mengaku telah memesan undangan pernikahan tanpa sepengetahuan orang tuanya.
“Tersangka tersinggung dengan perkataan korban karena terus meminta dinikahi. Pelaku menganiaya korban agar korban takut dan tidak meminta dinikahi lagi,” terang Ipda Sukron.
Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah tersangka. Dijerat pasal percobaan pembunuhan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 tentang Percobaan Pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP penganiayaan yang mengakibatkan luka. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

