Fokus Prestasi, SMAN 1 Kencong Pastikan Bebas Pungli dan Penahanan Ijazah

SMAN 1 Kencong, Jember, menegaskan komitmennya menghadirkan pendidikan tanpa pungutan liar dan tanpa penahanan ijazah, demi mencetak generasi berprestasi yang belajar dengan fokus dan nyaman.

25 Aug 2025 - 09:01
Fokus Prestasi, SMAN 1 Kencong Pastikan Bebas Pungli dan Penahanan Ijazah
Kepala SMAN 1 Kencong, Syaiful Bahri (kiri), saat menyerahkan piagam penghargaan kepada siswa berprestasi. (Foto: Ulum/SJP)

JEMBER, SJP — SMAN 1 Kencong, Jember, menegaskan komitmennya memberikan layanan pendidikan terbaik tanpa pungutan liar dan tanpa penahanan ijazah bagi seluruh siswanya.

Kepala SMAN 1 Kencong, Syaiful Bahri mengatakan, sekolah ingin menciptakan suasana belajar yang fokus, nyaman, dan bebas beban biaya tambahan. Dengan begitu, siswa dapat berprestasi tanpa hambatan.

"Maka di SMAN 1 Kencong di antara bentuk pelayanannya adalah pertama tidak ada pungutan liar," tegas Syaiful, Senin (25/8/2025).

Dia menambahkan, sekolah juga memastikan seluruh ijazah sudah diserahkan kepada siswa yang lulus tanpa syarat apa pun. Proses pengambilan ijazah dilakukan gratis tanpa biaya tambahan.

"Untuk di SMAN 1 Kencong tidak ada penahanan ijazah, dan juga untuk pengambilan ijazah tidak memakai uang. Semua sudah diberikan kepada siswa," ujarnya.

Ketua Komite SMAN 1 Kencong, Sunarto, mengapresiasi langkah tersebut. Menurut dia, kebijakan sekolah memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat sekaligus menunjukkan kesungguhan dalam mencetak sumber daya manusia unggul.

"Kami selalu mendorong anak didik agar berpikir kreatif tanpa penekanan, dan tahun lalu ada tujuh siswa yang diterima di Tiongkok dengan beasiswa penuh," kata Sunarto.

Secara terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Jember dan Lumajang, Sugeng Trianto, mendukung langkah SMAN 1 Kencong. Dia mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan arahan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Sugeng menyebut, sekolah negeri sudah memperoleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP). Karena itu, sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.

"Untuk SMA maupun SMK negeri sudah ada dana BOS serta BPOPP. Selain itu, sekolah tidak memperbolehkan penahanan ijazah siswa maupun siswi," kata Sugeng, Senin (25/8/2025).

Dia menambahkan, setiap kegiatan sekolah harus melalui pembahasan terbuka dengan cabang dinas. Setelah sesuai prosedur, keputusan diserahkan kembali kepada sekolah dan komite untuk dikoordinasikan dengan wali murid.

"Semua kegiatan wajib ada berita acara yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujar Sugeng. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow