Erik: Dugaan Keterlibatan Mantan Petinggi KPU Kabupaten Malang itu Kejahatan Demokrasi

Meski terlapor sudah tidak lagi menjabat, proses penanganan perkara tersebut harus tetap di jalankan, karena Korupsi Politik jika tidak di usut tuntas akan sangat merugikan seluruh rakyat Indonesia

16 Jun 2024 - 09:30
Erik: Dugaan Keterlibatan Mantan Petinggi KPU Kabupaten Malang itu Kejahatan Demokrasi
Ilustrasi (Tiwa/SJP)

Kabupaten Malang, SJP - Polemik dugaan keterlibatan mantan petinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, untuk memenangkan Anggota Legislatif (Aleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jatim V (Malang Raya), yang mencalonkan diri untuk menjadi Aleg DPR RI periode 2024-2029 dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 lalu, menjadi perhatian publik.

Apalagi, polemik tersebut tersebut telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) atas dugaan keterlibatan mantan Petinggi KPU berinisial AS dalam pemenangan Aleg DPR RI Dapil Jatim V (Malang Raya) yang menjadi Calon Legislatif (Caleg) dalam Pileg 2024 lalu.

Laporan tersebut diakui langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto, bahwa polemik dugaan keterlibatan mantan petinggi KPU Kabupaten Malang terlah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jatim.

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya Erik Armando Talla mengatakan, bahwa dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh mantan petinggi KPU Kabupaten Malang merupakan kejahatan demokrasi dan masuk dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Politik.

"Pelaporan yang telah di layangkan ke Polda atas dugaan main mata antara mantan petinggi KPU dengan Caleg, menurut saya bukan lagi Pelanggaran Pileg, tapi sudah masuk dugaan Tindak Pidana Korupsi Politik," katanya.

Menurut Erik, berdasarkan informasi yang diterima, dan keterangan beberapa pihak, membaca pemberitaan atas pelaporan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana Korupsi Politik,. karena telah melibatkan peyelenggara negara dan pejabat publik.

"Kalau mendengar keterangan beberapa pihak, itu sudah memenuhi unsur tindak pidana Korupsi Politik, karena ada jual beli pengaruh karena jabatan, dan ada dugaan penerimaan uang sekaligus tentunya adanya pemberian, serta ada perencanaan sebagai wujud niat atau mens rea, ini sudah terpenuhinya unsur nepotisme," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Erik, meski terlapor sudah tidak lagi menjabat, proses penanganan perkara tersebut harus tetap di jalankan, karena Korupsi Politik jika tidak di usut tuntas akan sangat merugikan seluruh rakyat Indonesia. 

"Korupsi Politik itu memiliki dampak luar biasa, yakni terenggutnya hak-hak strategis rakyat. Maka sebaiknya pihak Polda Jatim dapat menyelesaikan perkara ini sesuai dengan Perundangan-undangan yang berlaku," harapnya.

Terpisah, Koordinator Malang Critical Center (MCC), Safril M mengatakan, bahwa MCC mendukung Polda Jatim untuk mengusut tuntas kejahatan demokrasi tersebut.

"Kasus kejahatan tindak pidana kejahatan demokrasi Pemilu Legeslatif 2024 yang terindikasi terjadinya kecurangan bahkan sudah mengarah pada tindak pidana kejahatan umum juga korupsi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif oleh penyelenggara, parpol juga peserta Pemilu Legeslatif 2024 dari berbagai tingkatan, harus diusut tuntas," tukasnya.(*)

editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow