Empat Maling Perhiasan di Gempol Pasuruan Digulung Polisi, Tiga Lainnya Buron
Dalam operasi pengungkapan, empat dari tujuh pelaku berhasil diamankan, sementara tiga pelaku lainnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
PASURUAN, SJP — Kepolisian Sektor (Polsek) Gempol berhasil mengungkap kasus pencurian emas yang menjadi perhatian publik dalam sepekan terakhir.
Dalam operasi pengungkapan, empat dari tujuh pelaku berhasil diamankan, sementara tiga pelaku lainnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keempat pelaku yang kini ditahan dan menjalani proses penyidikan adalah Muhammad Maskur (32), Aromy Ardiyansah (25), Muhammad Toriqul Akbar (25), dan Yoga Surya Abadi (26).
Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugraha, menjelaskan bahwa komplotan ini beraksi di dua lokasi berbeda, keduanya berada di Desa Legok, Kecamatan Gempol.
"Pada lokasi pertama, pelaku berhasil menggasak emas seberat 86,350 gram. Kemudian, di lokasi kedua, mereka mencuri emas sebanyak 91 gram," jelas Giadi, Senin (8/12/2025).
Selain perhiasan, Giadi menambahkan, para pelaku juga menggasak uang tunai milik korban di kedua tempat kejadian perkara (TKP). Setelah melakukan pencurian, emas tersebut segera dijual dan hasilnya dibagi rata kepada enam rekan mereka.
Dari pengakuan para pelaku, pembagian hasil curian disesuaikan dengan peran masing-masing dalam aksi. Muhammad Maskur, yang disebut sebagai koordinator dan ketua kelompok, menerima bagian terbesar, yakni Rp39 juta.
Hasil pencurian tersebut, menurut keterangan pelaku, digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari, bahkan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Giadi mengungkapkan bahwa pelaku Maskur bukan kali pertama berhadapan dengan hukum.
"Pelaku Maskur ini yang mengkoordinir teman-temannya. Pelaku juga sempat menjadi residivis pada usianya ke 17 tahun dalam kasus pencurian ayam," tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 1 huruf 3e, 4e, dan 5e. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah tujuh tahun penjara.
"Kami berharap pengungkapan ini memberikan efek jera dan rasa aman bagi warga Gempol dan Kabupaten Pasuruan secara umum," pungkas Giadi. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

