Emak-emak Asal Kendalpayak 'Ngemplang' Kredit Bank, Berujung Bui

Modusnya, dua wanita ini mengutak-atik data identitas diri dan kependudukan. Data itu digunakan untuk mengajukan pinjaman ke beberapa bank di Kota Probolinggo.

10 Nov 2023 - 16:00
Emak-emak Asal Kendalpayak 'Ngemplang' Kredit Bank, Berujung Bui
Emak-emak ini palsukan dokumen identitas diri untuk ajukan kredit, lalu tidak membayarnya. (Foto: Rahmad Soleh/ SJP.com)

Kota Probolinggo, SJP - Aksi emak-emak asal Kendalpayak, Pakisaji, Kabupaten Malang ini tak patut ditiru. Betapa tidak, modal dokumen identitas palsu, dua emak-emak ini berhasil utang bank sampai Rp 75 juta.

Begitu dapat utangan, kedua wanita ini sudah niat untuk tidak membayar utang atau kredit bank itu. Alias niat 'ngemplang' utang bank.

Keduanya adalah EW (45) dan NMC (31), warga Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Modusnya, dua wanita ini mengutak-atik data identitas diri dan kependudukan. Data itu digunakan untuk mengajukan pinjaman ke beberapa bank di Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Syabani mengatakan, jika kedua tersangka tersebut berhasil diamankan Kamis 19 Oktober 2023 lalu.

Modus keduanya terungkap, berkat kejelian petugas bank berinisial DP (36).

"Karyawan bank ini curiga, terhadap kelengkapan dan keaslian dokumen pribadi milik pelaku. Setelah ditelusuri dan dicek, terbukti jika dokumen yang dipakai itu palsu," ujar Wadi, Jumat (10/11/2023), di Mapolres Probolinggo.

Kendati sudah mengetahui ada kejanggalan, pegawai bank tadi tidak langsung menegud dua emak-emak tadi. Melainkan langsung lapor polisi.

Polisi yang mendapat laporan itu, langsung bergegas ke TKP. Meringkus dua emak-emak tadi. Kepergok seperti itu, emak-emak tadi tidak bisa berkutik dan berkelit lagi.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Berupa dokumen asli dan salinan KTP dan KK, atas nama Yati, dengan alamat JI. Argopuro, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Kutipan Akta Kematian Asli dan Fotocopy atas nama LUKMAN HADI dan Sertifikat Hak Milik dan Fotocopy SHM No. 01512 Pemegang Hak BUYAMI.

Barang lain yang diamankan, adalah satu unit laptop.

"Bahkan pelaku ini juga punya stempel kantor Kelurahan Curahgrinting," imbuh kapolres.

Masing-masing pelaku, memiliki peran berbeda. Mulai dari memalsukan dan mengedit dokumen, sampai mengajukan kredit. Sebelum tertangkap ini, keduanya sudah meraup keuntungan sampai Rp 75 juta.

Uang tersebut berasal dari pinjaman dengan dokumen fiktif yang diajukan keduanya.

"Jadi begitu cair, mereka ini sudah berniat untuk tidak membayar angsurannya," tandasnya.

Aksi tipu-tipu itu, membuat keduanya harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya terbukti melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow