Eksekusi Rumah Pendiri Arema Akhirnya Berjalan

Pantauan jurnalis suarajatimpost.com di lokasi, tampak beberapa barang-barang yang berada di dalam rumah tersebut dikeluarkan satu-persatu oleh beberapa petugas tenaga angkut.

28 Nov 2023 - 03:34
Eksekusi Rumah Pendiri Arema Akhirnya Berjalan
Tampak beberapa petugas tenaga angkut dari PN Malang melakukan eksekusi rumah pendiri Arema, Selasa (28/11/2023)

Kota Malang, SJP - Setelah beberapa waktu lalu tertunda, akhirnya rumah milik pendiri Arema, Almarhum Lucky Acub Zaenal dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa (28/11/2023).

Rumah seluas 424 m² di Jalan Lembah Tidar, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun itu ditinggali istri mendiang yakni Novi serta anaknya Lucky Adrian Zaenal.

Pantauan jurnalis suarajatimpost.com di lokasi, tampak beberapa barang-barang yang berada di dalam rumah tersebut dikeluarkan satu-persatu oleh beberapa petugas tenaga angkut sekitar pukul 10.00 WIB.

Mulai dari lemari kayu, kursi, kulkas, hingga barang-barang lainnya sudah dikeluarkan oleh beberapa petugas eksekusi.

Nampak juga petugas dari Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 Kota Malang juga turut hadir guna mengamankan jalannya eksekusi rumah itu.

Dalam eksekusi rumah tersebut, tak tampak istri mendiang Lucky Acub Zaenal, yakni Novi serta anaknya Lucky Adrian Zaenal di lokasi itu.

Sebagai informasi, Eksekusi tanah dan rumah itu sesuai dengan surat keputusan yang terdaftar di Kepaniteraan PN Malang dengan Nomor 1355/PH/IX/2022 tanggal 16 September 2022.

Dalam permohonan eksekusi tersebut disebutkan, Ketua PN Malang dimohon untuk melaksanakan eksekusi pengosongan hasil pembelian lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 968/47/2019 tanggal 04 Desember 2019, terhadap barang tidak bergerak berupa sebidang tanah dan bangunan, sebagaimana SHM Nomor 2454, Luas 424 meter persegi, milik Novi istri almarhum Lucky Acub Zaenal.

Di surat tersebut juga tertulis, bahwa rumah itu sudah dilelang dan dimenangkan oleh Johanes Budijanto Widjaja yang tinggal di Margorejo Indah C-130, RT003 RW008, Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti alasan mengapa rumah pendiri Arema tersebut dilelang.

Pada tanggal 26 Oktober 2023 lalu, tim PN Malang sempat melakukan eksekusi rumah itu. Namun, Proses eksekusi tersebut berjalan alot karena Lucky Adrian Zaenal sempat melawan petugas eksekusi. penghuni rumah melakukan perlawanan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow