Eks Tenaga Kontrak Pemkot Surabaya Tipu 14 UMKM dengan Modus Pinjaman Nol Persen
Eks tenaga kontrak Pemkot Surabaya menipu 14 UMKM dengan modus pinjaman nol persen, menyalahgunakan akun pinjaman online korban untuk belanja barang mewah, hingga meninggalkan tagihan puluhan juta rupiah.
SURABAYA, SJP - Harapan belasan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Surabaya untuk mendapatkan bantuan modal tanpa bunga, berubah menjadi mimpi buruk. Mereka tertipu oleh seorang pria yang mengaku sebagai pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan menjanjikan program pinjaman nol persen.
Dengan dalih program resmi Pemkot, pelaku mengumpulkan para pelaku usaha di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo. Mereka diminta menginstal aplikasi pinjaman online (pinjol), yang kemudian disalahgunakan untuk berbelanja barang mewah, meninggalkan tagihan puluhan juta rupiah atas nama korban.
Kini, 14 pelaku UMKM yang tertipu telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. Pemkot pun menegaskan bahwa mereka tidak pernah memiliki program pinjaman modal tunai seperti yang diklaim pelaku.
Pemkot Surabaya: Tidak Ada Program Pinjaman Tunai untuk UMKM
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati, memastikan bahwa Pemkot Surabaya tidak memiliki program pinjaman modal berbentuk uang tunai bagi UMKM.
"Kami tegaskan, Pemkot Surabaya tidak pernah memberikan pinjaman modal tunai kepada UMKM. Ini murni penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak lagi bekerja di Pemkot," kata Dewi, usai dikonfirmasi pada Kamis (6/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa pelaku, Bramasta Afrizal Riyadi (BAR), adalah mantan tenaga kontrak Pemkot yang sudah diberhentikan sejak Juli 2024.
"Kasus ini terjadi pada Oktober 2024, setelah dia bukan lagi bagian dari Pemkot," jelasnya.
Dewi mengimbau para pelaku usaha agar lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan tawaran bantuan modal yang mengatasnamakan Pemkot.
"Kami sudah meminta kelurahan, kecamatan, dan komunitas UMKM untuk lebih berhati-hati," tambahnya.
Bagi pelaku usaha yang menerima tawaran mencurigakan, Pemkot menyarankan agar mereka menghubungi hotline Dinkopdag di 081226661900 atau email [email protected] untuk mengecek keabsahan program.
Kronologi Penipuan: Dari Sosialisasi hingga Tagihan Puluhan Juta
Penipuan ini bermula pada 24 Oktober 2024, ketika belasan pelaku UMKM mendapat undangan untuk mengikuti sosialisasi di kantor Kelurahan Sememi. Undangan itu disampaikan oleh Ketua LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) Sememi melalui Ketua Paguyuban PKL setempat.
Saat acara berlangsung, Bramasta Afrizal Riyadi (BAR) beserta beberapa rekannya memperkenalkan diri sebagai perwakilan Pemkot Surabaya. Mereka mengklaim sedang menjalankan program bantuan pinjaman UMKM tanpa bunga.
Ardi Sumarta (36), salah satu korban yang berprofesi sebagai pedagang makanan ringan, mengungkapkan bahwa pelaku membawa identitas lengkap untuk meyakinkan para peserta.
“Saat itu Mas Bram (BAR) mengaku dari Pemkot, bagian umum. Dia menunjukkan kartu identitas, bahkan ada namanya di akun resmi, ada nomor pegawai, dan pekerjaan bagian umum,” kata Ardi.
Sebagai syarat mendapatkan pinjaman, para pelaku UMKM diminta menginstal aplikasi Kredivo dan Shopee PayLater di ponsel mereka. Pelaku berdalih bahwa kedua aplikasi itu adalah sponsor resmi Pemkot untuk program pinjaman modal tanpa bunga.
Setelah aplikasi terinstal, BAR mengambil alih ponsel korban dan mendaftarkan akun pinjaman online tanpa sepengetahuan mereka.
Ketika ada yang curiga, BAR meminta mereka tidak melakukan transaksi apa pun di aplikasi pinjol tersebut.
“Saya ingat dia pernah bilang, nanti setelah jadi nasabah Pemkot, jangan transaksi atau kerja sama dengan Shopee atau Kredivo supaya tidak ada tumpang tindih,” ujar Ardi.
Janji Tanda Tangan Kontrak Tak Kunjung Terpenuhi
Para korban awalnya dijanjikan menandatangani kontrak pada 5 November 2024, tetapi pertemuan itu terus ditunda tanpa alasan jelas.
Kecurigaan makin kuat ketika beberapa korban mencoba menghubungi BAR, tetapi ia sulit dihubungi. Hingga akhirnya, pada 25 November 2024, Ardi mengecek akun pinjolnya dan menemukan tagihan sebesar Rp 26 juta untuk pembelian liontin dan kuku palsu.
“Dibelanjakan Rp 12 juta untuk liontin dan Rp 14 juta untuk kuku palsu. Barangnya dikirim ke Cirebon, tapi tagihannya pakai alamat rumah saya,” kata Ardi.
Konfrontasi dan Mediasi yang Gagal
Setelah BAR terus menghindar, para korban akhirnya berhasil menemui pelaku pada 9 Desember 2024 di Balai RW setempat. Dalam pertemuan yang berlangsung panas, BAR akhirnya mengaku telah menghabiskan uang hasil menipu UMKM.
Karena situasi semakin memanas, warga membawa BAR dan dua rekannya ke Polsek Benowo. Namun, karena nilai kerugian yang besar, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
Di Polrestabes, BAR berjanji akan mengembalikan uang para korban dalam waktu 14 hari (tidak termasuk hari libur) dengan menjaminkan sertifikat tanah. Namun, pada 2 Januari 2025, saat jatuh tempo tiba, BAR kembali menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Pada 7 Januari 2025, para korban akhirnya membuat laporan resmi ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan STTLPM/22/I/2025/SPKKT/POLRESTABES SURABAYA.
“Saya sudah membayar dua kali cicilan total Rp2,8 juta karena takut riwayat BI Checking saya buruk. Tapi sekarang saya berhenti membayar sambil menunggu proses hukum,” kata Ardi.
Sementara itu, hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Hingga kini, tiga pelaku telah dilaporkan dan polain tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

