Eks Kadisdikbud Jombang yang Pernah Terjerat Kasus Asusila Kini Ikut Job Fit
Pendaftaran mantan Kadisdik Jombang tersebut dinilai Bupati Jombang sesuai prosedur karena sudah menjalani sanksi sesuai aturan yang ada.
JOMBANG, SJP - Nama mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Senen, menjadi satu diantara yang mengikuti proses job fit dari 21 orang peserta di ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang, Senin (8/9/2025).
Sosok Senen ini pernah terjerat dalam kasus dugaan video asusila bersama Sekretaris Disdikbud, Dian Yunitasari, yang viral di media sosial pada Agustus 2024 lalu. Keduanya bahkan telah mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Imbas kasus itu, keduanya mendapat sanksi berat berupa penurunan pangkat selama satu tahun sesuai aturan disiplin PNS.
"Keterlibatan pak Senen dalam job fit sudah sesuai dengan prosedur, terkait dengan peraturan ada mekanismenya harus dilaporkan ke BKN," ucap Bupati Warsubi kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Menurut Warsubi, dari hasil job fit ada pengantar dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), baru kita bisa melakukan mutasi jabatan.
"Pak Senen pejabat eselon 2 karena masa sanksinya sudah selesai selama satu tahun, kami persilakan ikut job fit. Dari hasil job fit hasilnya bagaimana, kami dan Wabup akan menyikapinya dengan bijak," bebernya.
Makanya job fit ini penting sekali dan sudah pihaknya sampaikan di BKN. Terkait Senen ada mekanismenya yang harus di ikuti oleh Bupati dan Wakil Bupati serta pak Sekda, berdasar hasil rekomendasi BKN.
"Apakah tetap di eselon 2 atau diturunkan kita lihat hasilnya di job fit yang dilakukan oleh 4 penguji," tandasnya.
Sementara, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) job fit, Agus Purnomo menyampaikan saat ini yang di job fit ada 21 pejabat eselon II. Untuk yang 4 pejabat menjalani penilaian kinerja karena masa jabatannya lebih dari 5 tahun.
"Perbedaannya bagi rekan-rekan yang masa jabatannya 5 tahun itu cukup dengan mekanisme wawancara. Sesuai dengan regulasi yang ada," ucap Agus Purnomo.
Menurut Agus, karena proses nama-nama yang ikut job fit sudah disampaikan ke BKN, apakah memenuhi syarat atau tidak. Jika memenuhi syarat baru kita laksanakan.
"Doanya saja semoga job fit bisa berjalan dengan baik, dan segera ada mutasi dari bupati," bebernya.
Terkait hanya sekedar mutasi atau rotasi jabatan atau peningkatan atau penurunan jabatan itu sepenuhnya kewenangan dari Bupati Jombang.
"Tentunya berdasarkan hasil dari job fit yang dilaksanakan oleh kami selaku panitia seleksi," tandasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

