Eks Cucian Mobil Madyopuro Dieksekusi, Tol Majen Bakal Dilanjut?

Eksekusi yang berjalan lancar dan aman diharapkan lalu-lintas kendaraan bisa semakin lancar, terlebih ruas jalan tersebut terbilang memiliki aktivitas lalu-lintas yang padat

21 Dec 2023 - 09:15
Eks Cucian Mobil Madyopuro Dieksekusi, Tol Majen Bakal Dilanjut?
Tampak eks Cucian Madyopuro yang sudah Dieksekusi. (Toski/SJP).

Kota Malang, SJP - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah lakukan eksekusi atau bongkar lahan Eks Cucian Mobil Madyopuro berada di dekat Exit Tol Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, pada Rabu (20/12/2023) kemarin.

Dengan pembongkaran bangunan yang berada di Jalan Ki Ageng Gribig tersebut, rencana pembangunan jalan tol Malang-Kepanjen (Majen) tidak menutup kemungkinan segera dilanjut.

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat katakan, eksekusinya bangunan eks cucian mobil itu dilakukan menyusul serangkaian proses konsinyasi Pemkot Malang melalui Pengadilan Negeri (PN) Malang untuk membebaskan lahan tersebut.  

"Ini (Eksekusi bangunan eks Cucian Mobil Madyopuro) nanti juga akan menjadi suatu pertimbangan. Saya kan memantau terus, hari ini (Kamis 21/12/2023) akan langsung kita hotmix," ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (21/12/2023).

Menurut Wahyu, dengan adanya eksekusi yang berjalan lancar dan aman tersebut, diharapkan lalu-lintas kendaraan bisa semakin lancar, terlebih ruas jalan tersebut terbilang memiliki aktivitas lalu-lintas yang padat. 

"Kita hotmix supaya nanti Nataru lancar. Mudah-mudahan pergerakan di sekitar Sawojajar, orang yang akan masuk Kota Malang, maupun keluar diharapkan tidak terganggu dengan permasalahan yang ada," jelasnya. 

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan, pelaksanaan eksekusi yang menjadi bagian dari pembebasan lahan itu dilakukan dengan mengedepankan asaz kekeluargaan dengan musyawarah mufakat. 

"Penertiban ini kita lakukan pendekatan humanis tegas. Sejak awal semua berdasarkan SOP dalam melakukan penertiban. Awal kita kulonuwun (Permisi). Kita lakukan penertiban dengan hati-hati prinsip humanisme kita kedepankan," tegasnya.

Sebagai informasi, eksekusi lahan bekas bangunan cuci (Cucian) mobil di Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang tersebut telah melalui serangkaian persidangan panjang.

Lantaran, pihak ahli waris merasa Pemkot Malang tidak konsisten, yang mana pada 2016 perkara tersebut telah selesai dengan kesepakatan dari ahli waris yang meminta ganti rugi separuh harga sekitar Rp 1,7 miliar. 

Akan tetapi, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang tanggal 8 Desember 2023 lalu, Pemkot Malang akhirnya membayar biaya konsinyasi sebagai ganti untung dengan nilai sebesar Rp 491 juta. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow