Efisiensi Anggaran, Insentif Guru Ngaji Bondowoso Tahun 2026 Terancam Berkurang
Efisiensi anggaran tahun 2026 membuat insentif bagi ribuan guru ngaji di Bondowoso terancam berkurang. Bagian Kesra hanya mendapat Rp9,7 miliar, jauh dari kebutuhan ideal untuk 5.865 penerima.
BONDOWOSO, SJP – Di tengah efisiensi anggaran yang selalu digaungkan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bondowoso dituntut untuk benar-benar menggunakan anggaran sesuai peruntukannya.
Tahun 2026 mendatang, nampaknya akan ada efisiensi anggaran untuk insentif guru ngaji di Bumi Ki Ronggo. Pasalnya, total anggaran di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) hanya berada di angka Rp9,7 miliar.
Jika dibandingkan dengan kebutuhan insentif bagi 5.865 guru ngaji dengan alokasi Rp1,8 juta per orang, maka total anggaran Bagian Kesra jelas tidak mencukupi, itu pun belum termasuk kebutuhan operasional dan kegiatan lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Kesra, Royhan Muktafi Billah, saat dikonfirmasi pada Senin (27/10/2025) usai mengenalkan aplikasi Rumahkesra di Aula Sabha Bina Praja I.
“Misalnya, kalau jumlahnya tetap di angka 5.865 orang, maka anggaran kami untuk guru ngaji saja (tahun 2026) sudah cukup berat, karena total anggaran tahun depan hanya sekitar Rp9,7 miliar,” ungkapnya.
Royhan juga berharap jumlah penerima dan besaran insentif dapat tetap dipertahankan seperti tahun 2025. Namun, melalui aplikasi Rumahkesra, akan dilakukan verifikasi faktual terhadap penerima maupun jumlah santri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Jadi, kemungkinan nanti akan ada penyesuaian, baik pada jumlah guru ngajinya maupun pada nominal insentifnya,” terang Royhan.
Ia menjelaskan, proses verifikasi faktual guru ngaji dan jumlah santri akan melibatkan berbagai pihak, salah satunya Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) di Kabupaten Bondowoso.
“Jika ada yang jumlah santrinya tidak sampai sepuluh, maka secara otomatis bukan berarti tidak berhak disebut guru ngaji, tetapi tidak berhak untuk mendapatkan insentif guru ngaji dari pemerintah daerah,” tandasnya.
Seperti diketahui, pada tahun 2026, jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso turun menjadi Rp1,8 triliun. Selain itu, dana transfer ke daerah (TKD) juga mengalami pemangkasan sebesar Rp60 miliar, dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) turun hingga 50 persen, tersisa hanya Rp34 miliar. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

