DLH Nganjuk Tegur Pengusaha Pentol Oye yang Belum Miliki IPAL, Sanksi Tegas Menanti

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemberitaan Suarajatimpost.com pada Jumat (27/9/2025) lalu, yang berjudul "Bau Busuk Diduga Limbah Pengolahan Pentol Dikeluhkan Warga Kertosono", yang mengungkap keluhan warga terkait bau tidak sedap di sekitar lokasi produksi pentol tersebut.

27 Oct 2025 - 21:30
DLH Nganjuk Tegur Pengusaha Pentol Oye yang Belum Miliki IPAL, Sanksi Tegas Menanti
Sutini koordinator bidang perencanaan pengawasan dan peningkatan kapasitas lingkungan (foto : kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk memberikan teguran pertama kepada pengusaha pentol bakso Oye di Desa Tanjung, Kecamatan Kertosono. Teguran itu diberikan setelah pengusaha tersebut kedapatan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), padahal diduga menjadi sumber pencemaran limbah berbau dan berbusa.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemberitaan Suarajatimpost.com pada Jumat (27/9/2025) lalu, yang berjudul "Bau Busuk Diduga Limbah Pengolahan Pentol Dikeluhkan Warga Kertosono", yang mengungkap keluhan warga terkait bau tidak sedap di sekitar lokasi produksi pentol tersebut.

Koordinator Bidang Perencanaan, Pengawasan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Nganjuk, Sutini, menjelaskan, pihaknya telah mengingatkan pengusaha pentol Oye untuk segera membangun IPAL. Namun hingga kini, belum ada realisasi konkret.

“Kami sudah sampaikan terkait perencanaan IPAL dan CSR untuk desa terdampak, tapi hanya dijawab siap-siap saja,” ungkap Sutini saat ditemui Suarajatimpost di lobby DLH, Senin (27/10/2025).

Sutini menambahkan, tenggat waktu pembuatan IPAL telah ditetapkan hingga 29 Oktober 2025. Namun, hingga dua hari menjelang batas akhir, progresnya masih sebatas perencanaan.

“Mulai dari teguran tertulis pertama, pengusaha pentol bakso Oye selalu beralasan masih dalam tahap pembuatan IPAL. Padahal, tinggal dua hari dari deadline yang kami sampaikan,” jelasnya.

DLH Nganjuk, lanjut Sutini, akan mengeluarkan teguran kedua jika pengusaha tersebut tetap abai. Jika masih tidak ada tindak lanjut, DLH siap menjatuhkan sanksi tegas berupa denda administratif sesuai Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024, yang perhitungannya didasarkan pada hasil uji laboratorium.

“Kami berharap pihak pengusaha Pentol Bakso Oye segera sadar dan bertanggung jawab. Jangan sampai usaha yang sudah berjalan lama terkena sanksi karena masalah limbah,” tegasnya.

Selain itu, DLH menemukan bahwa PT Pentol Bakso Oye hanya memiliki dua bak penampungan air limbah berukuran 1x1 meter. Bahkan, mereka belum memiliki IPAL yang semestinya wajib dimiliki sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 140, yang mewajibkan pengelolaan air limbah sebelum dibuang atau dimanfaatkan.

Meski telah memberikan teguran, DLH Nganjuk juga menawarkan pendampingan teknis dan sosialisasi kepada para pengusaha pentol agar memahami pentingnya pengelolaan limbah dan pembangunan IPAL sederhana yang efektif.

“Kami siap membantu, yang penting ada kemauan dari pengusaha untuk memperbaiki diri,” pungkas Sutini.

Sebelumnya, DLH Nganjuk telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pengolahan pentol yang diduga mencemari lingkungan. Menariknya, saat petugas tiba, kondisi air limbah yang sebelumnya tampak berbusa dan berbau berubah menjadi jernih.

“Kami menerima laporan masyarakat terkait adanya limbah berbusa yang mencemari lingkungan. Setelah kami telusuri, ternyata sumbernya berasal dari tempat pengolahan pentol ini,” ujar Sutini saat sidak, Senin (29/9/2025). (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow