Ajudan Bupati Jombang Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pemerasan dan Perampasan

Polisi telah melakukan penyelidikan untuk memastikan konstruksi perkara pidana yang menyeret ASN Disdukcapil Jombang dan Ajudan Bupati Jombang.

26 May 2026 - 13:21
Ajudan Bupati Jombang Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pemerasan dan Perampasan
Sutopo (kanan) didampingi kuasa hukum usai membuat pelaporan di Polres Jombang. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP — Jajaran Satreskrim Polres Jombang tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang menyeret nama ajudan Bupati Jombang berinisial Al. 

Aksi melanggar hukum ini diduga dilakukan sang ajudan bersama seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jombang berinisial An.

Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum Satreskrim Polres Jombang, Ipda Rendro Lastono, mengatakan bahwa langkah penyelidikan dilakukan usai menerima laporan dari Sutopo, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang.

"Waalaikumsalam, kami baru menerima laporan kemarin, dan akan kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu," ucap Ipda Rendro kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Kasus dugaan pemerasan dan perampasan yang membelit ajudan orang nomor satu di Pemkab Jombang serta oknum PNS Disdukcapil tersebut resmi masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan ke Polres Jombang, Rabu (25/5/2026).

Pelaporan ini dilakukan oleh Sutopo, mertua dari perempuan berinisial Pu. Pu sendiri merupakan mantan karyawan toko kelontong di Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang, yang diduga menjadi korban penculikan oleh oknum kerabat pemilik toko.

Sutopo didampingi kuasa hukumnya, Faris Trihatmoyo dari Kantor Hukum Faris & Partners, mendatangi langsung Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jombang.

Faris menjelaskan bahwa kliennya menjadi korban pemerasan dan perampasan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), kendaraan bermotor, serta perhiasan oleh dua terlapor, yakni Al dan An.

"Pak Sutopo ini diperas, diminta SHM-nya sebagai ganti permasalahan lain yang sebenarnya beliau tidak tahu-menahu," ujar Faris usai membuat laporan.

Dalam perkara ini, jika terbukti bersalah, ajudan Bupati dan oknum ASN tersebut bakal dijerat dengan Pasal 482 ayat 1 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Berdasarkan dalil perkara pidana tersebut, para terlapor terancam hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow