Merasa Tertipu Kontraktor Proyek, Pemilik Toko Material Bangunan di Jombang Lapor Polisi

Laporan tercatat dengan nomor LP/B/169/VII/2025/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

23 Sep 2025 - 22:49
Merasa Tertipu Kontraktor Proyek, Pemilik Toko Material Bangunan di Jombang Lapor Polisi
Peristiwa dugaan aksi penipuan material proyek bangunan tengah dalam proses penyelidikan di unit Satreskrim Polres Jombang. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Merasa menjadi korban penipuan pembelian material senilai ratusan juta rupiah namun urung mendapat pembayaran, perempuan pemilik toko material Emi Widuriyati (33) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang melapor ke Polisi.

Emi melaporkan seorang pria berinisial AA warga Kecamatan Gudo, yang mengaku sebagai kontraktor proyek pembangunan pabrik di wilayah Mojowarno. 

Laporan tercatat dengan nomor LP/B/169/VII/2025/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Dengan nada penuh harap, Erni menuturkan awal peristiwa dugaan penipuan terjadi. Saat itu, pelaku AA diduga memesan material bangunan berupa batu dan pasir dari toko miliknya senilai Rp141 juta.

Pengiriman material dilakukan oleh Emi karena AA menyebut dirinya tengah mengerjakan proyek dari perusahaan PT Tunas Althea Sejati.

"Barang sudah dikirim dan dipakai di lokasi proyek. Tapi sampai sekarang, belum ada pembayaran sama sekali. Saya hanya ingin keadilan,” ujar Emi, saat ditemui pada Selasa (23/9/2025).

Upaya mediasi sempat dilakukan melalui pengiriman dua surat somasi kepada AA, namun tidak membuahkan hasil.

Merasa Tertipu dan dirugikan secara materiil, dan tidak ada respon baik dari AA, Emi membawa persoalan ke jalur hukum dengan melaporkan AA ke Polres Jombang pada 21 Juli 2025. 

Kanit Pidum Satreskrim Polres Jombang, Ipda Rendro Lastono, membenarkan laporan tersebut. Pihaknya masih dalam tahap upaya penyelidikan. 

"Proses penyelidikan masih berjalan. Setiap perkembangan akan kami sampaikan melalui SP2HP kepada pelapor," ujar Ipda Rendro.

Sebagai informasi, berdasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua yang diterima Emi pada 28 Agustus 2025, penyidik telah meminta keterangan dua orang saksi. Masing-masing rekan bisnis Emi dalam penjualan material, serta dari pihak perusahaan PT Tunas Althea Sejati. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow