Dusun Durek Desa Giripurno Kota Batu Digegerkan Tumpukan Sampah
Sampah yang terbungkus dalam plastik hitam berukuran besar dan menumpuk lahan milik warga diduga disewakan oleh pihak GGot Farm sebagai vendor.
Kota Batu, SJP - Warga kawasan Dusun Durek Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji, digegerkan oleh tumpukan sampah yang mulai membusuk dan menimbulkan bau tak sedap.
Kepala Dusun (Kasun) Durek Sukirno pada Kamis (19/12/2024) mengungkapkan, bau menyengat dari tumpukan sampah tersebut telah mengganggu kenyamanan warga.
Sementara itu sampah yang terbungkus dalam plastik hitam berukuran besar dan menumpuk di lahan milik warga sekitar bernama Darsono, diduga disewakan oleh pihak GGot Farm sebagai vendor.
“Kami langsung mengecek lokasi dan menemukan beberapa kendaraan jenis pikap dan truk sedang menurunkan sampah dalam plastik hitam. Lahan tersebut semula diizinkan untuk kegiatan pemilahan sampah, tetapi kenyataannya digunakan sebagai tempat pembuangan sampah yang dibiarkan hingga membusuk," urainya.
Oleh sebab itu ia secara tegas mewakili warga Dusun Durek meminta agar sampah tersebut segera dibersihkan, lantaran penimbunan ini dilakukan tanpa adanya koordinasi dengan warga sehingga memicu keresahan.
Terpisah, Kepala Desa Giripurno Suntoro juga memberikan tanggapan keras atas kejadian ini, karena tidak ada izin untuk aktivitas penimbunan sampah di wilayahnya.
“Kami melarang segala bentuk penimbunan sampah di desa kami, apalagi kami sedang berupaya maksimal menangani persoalan sampah sesuai program Pj Wali Kota Batu,” ujarnya.
Senada, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Alfi Nur Hidayat menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan penimbunan sampah yang dilakukan tanpa koordinasi.
"Penimbunan sampah sembarangan, apalagi di kawasan padat penduduk, sangat berisiko terhadap kebersihan dan kesehatan masyarakat," ujarnya.
Pihak DLH juga tidak pernah memberikan izin untuk penimbunan sampah di lokasi mana pun, termasuk di Dusun Durek.
"Kami akan memeriksa apakah ada staf DLH yang terlibat, dan tindakan tegas akan diambil jika terbukti,” ucapnya.
Tak lupa, Alfi juga menekankan dalam kurun waktu 2 x 24 jam, pemerintah desa dan daerah meminta pihak terkait untuk membersihkan tumpukan sampah agar tidak semakin merugikan masyarakat. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?