Dugaan Limbah, DPRD Kabupaten Mojokerto Sidak Pabrik Minuman di Desa Awang-awang
H Pitung Hariyono mengatakan, sesuai dengan hasil laporan masyarakat melalui Pemerintah Desa (Pemdes) Awang-awang, Kecamatan Mojosari yang masuk di meja DPRD Kabupaten Mojokerto mengenai dugaan limbah sebuah pabrik minuman ternama yang dibuang ke tanah kas desa Awang Awang.
Kabupaten Mojokerto, SJP - Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan Inspeksi mendadak (sidak) di sebuah pabrik minuman ternama yang terletak di Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Kamis (13/7/2023). Sidak dilakukan atas dugaan adanya pembuangan limbah dari pabrik minuman tersebut.
Sidak ini dilakukan karena banyaknya laporan yang masuk mengenai dugaan pembuangan limbah pabrik minuman ternama di Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, H Pitung Hariyono mengatakan, sesuai dengan hasil laporan masyarakat melalui Pemerintah Desa (Pemdes) Awang-awang, Kecamatan Mojosari yang masuk di meja DPRD Kabupaten Mojokerto mengenai dugaan limbah sebuah pabrik minuman ternama yang dibuang ke tanah kas desa Awang Awang.
"Maka, kami langsung turun lapangan untuk melihat dan memeriksa langsung kondisi sebenarnya," tutur H Pitung Hariyono.
Lebih lanjut, kata Abah Pitung, sapaan akrab Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, pihaknya didampingi tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melihat atau mengecek langsung air buangan didalam sebuah pabrik minuman ternama di Desa Awang-awang itu.
"Setelah diambil sampel oleh Tim DLH, ternyata air bekas buangan pabrik itu tidak mengandung limbah. Bahkan, ada kolam ikan didalam pabrik yang airnya diambil dari buangan pabrik itu sendiri, ikannya tetap hidup," ujar Abah Pitung.
Menurutnya, ini terjadi kesalahpahaman akibat miskomunikasi antara warga, pemerintah desa dengan pihak pabrik. Pihaknya memaklumi sikap dari Kepala Desa Awang-awang yang baru menjabat mulai tahun 2022.
"Sebab, sebelumnya telah ada perjanjian antara pihak pabrik dengan pemerintah desa yang lama. Telah terjadi perjanjian pada tahun 2007 sampai 2019. Dewan akan memberikan fasilitas dari pemerintah desa yang baru itu untuk diadakannya perjanjian yang baru, antara pihak pabrik dengan pemerintah desa. Selanjutnya, pemerintah desa meminta dewan untuk memfasilitasi pertemuan berikutnya," urainya.
Selanjutnya, kata Pitung, pihaknya menunggu surat dari Pemerintah Desa Awang Awang, sebagai dasar untuk menggelar hearing di gedung DPRD, agar ada titik temu.
"Supaya ada konstribusi dari pihak pabrik untuk kas desa. Warga dan pemerintah desa yang baru, inginnya ketemu dengan pihak pabrik agar dilakukan perjanjian ulang. Alhamdulillah, mulai ada titik temu dari pemerintah desa dengan pabrik," pungkasnya. (ADV)
Editor: Queen Ve
What's Your Reaction?