DTPHP Kabupaten Malang Dorong Petani Tembakau Terapkan GMP agar Diterima Industri Rokok
Pelatihan DTPHP Kabupaten Malang di Hotel Grand Miami Kepanjen membekali petani tembakau teknik pengolahan panen dan pascapanen sesuai standar industri rokok.
MALANG, SJP – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang menggelar pelatihan pengolahan panen dan pascapanen tembakau berbasis Good Manufacturing Practice (GMP), Kamis (23/10/2025).
Kegiatan yang digelar di bawah dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini menjadi lanjutan dari pertemuan sebelumnya yang berfokus pada penguatan kelembagaan petani tembakau.
Sekretaris DTPHP Kabupaten Malang, Kholida Masruroh, menjelaskan bahwa pelatihan ini diarahkan agar hasil panen tembakau dari petani lokal bisa diterima oleh perusahaan rokok, khususnya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang.
“Tujuan akhirnya agar tembakau yang dihasilkan petani, mulai dari panen hingga pascapanen, dapat diterima oleh perusahaan rokok di Kabupaten Malang,” ujar Kholida, Kamis (23/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, DTPHP juga mengundang sejumlah perwakilan perusahaan rokok, pengepul tembakau basah, serta Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).
Para petani diminta membawa hasil produksi masing-masing untuk mendapatkan evaluasi langsung dari pihak industri.
“Teman-teman petani kami minta membawa produk mereka agar bisa dilihat kekurangannya. Misalnya apakah kurang kering, rajangan terlalu kasar, atau warnanya belum sesuai. Karena aroma dan warna inilah yang menentukan kualitas tembakau di mata perusahaan,” tambahnya.
Menurut Kholida, selama ini sebagian besar hasil panen tembakau dari Kabupaten Malang justru diserap industri di luar daerah seperti Ponorogo, Bondowoso, Blitar, hingga Probolinggo. Beberapa kelompok tani diketahui bermitra dengan pengepul dan pabrik di luar Malang.
“Harapan Pak Kadis sebenarnya, pabrik rokok di Malang bisa menyerap tembakau lokal. Lewat pelatihan ini, kami ingin tahu di mana letak ketidaksesuaian agar bisa diperbaiki,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa kualitas tembakau dari Kabupaten Malang sejatinya tidak kalah dengan daerah lain seperti Madura. Hal itu terbukti dari banyaknya pelaku tembakau luar daerah yang membeli daun tembakau dari petani Malang.
"Dari sisi kuantitas, semuanya terserap. Dari sisi kualitas, banyak pelaku tembakau dari Madura datang ke Malang untuk mengambil bahan. Artinya, produk kita tidak kalah bersaing,” kata Kholida.
Berdasarkan data DTPHP, luas lahan tembakau di Kabupaten Malang pada tahun 2025 mencapai 824 hektare, dengan produktivitas rata-rata sekitar 1 ton tembakau kering per hektare.
Hingga Oktober 2025, sekitar 50 persen lahan telah dipanen, meski terjadi sedikit penurunan dibanding tahun sebelumnya.
Selain meningkatkan kualitas produk, DTPHP Kabupaten Malang juga menargetkan terbentuknya kemitraan langsung antara kelompok tani dan perusahaan rokok lokal.
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan rantai pasok yang berkelanjutan, mengurangi ketergantungan terhadap pasar luar daerah, serta menjaga stabilitas harga daun tembakau di tingkat petani.
Pelatihan yang bersumber dari DBHCHT 2025 ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengembalikan manfaat dana cukai untuk peningkatan kesejahteraan petani.
Melalui kegiatan seperti ini, DTPHP berharap proses produksi tembakau di Malang dapat lebih efisien dan memenuhi standar industri nasional, sehingga memperkuat daya saing petani lokal. (***)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

