DPRD Sampang dan Ulama Sepakat Bioskop dan Diskotek Dilarang Beroperasi
Ulama di Kabupaten Sampang menganggap masyarakat Kota Bahari belum siap untuk menerima keberadaan bioskop dan tempat karaoke
SAMPANG, SJP - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang menggelar public hearing bersama tokoh agama, organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), Senin (13/1/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Muhammad Faruk mengatakan, public hearing tersebut bertujuan untuk melakukan evaluasi dan menerima masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Hiburan.
"Raperda ini sudah melalui tahapan internal yang melibatkan leading sector organisasi perangkat daerah terkait," jelasnya, Senin (13/01/2025).
Faruk mengatakan, setelah pembahasan raperda selesai, pihaknya perlu mengundang tokoh agama, ormas dan OKP. Tujuannya, untuk mendapatkan saran dan masukan terkait penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Hiburan.
"Supaya hal-hal yang bertentangan dengan norma agama dan budaya, bisa jadi pijakan bagi kami," ujarnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan, dalam public hearing tersebut, semua pihak sepakat untuk menutup dan tidak membiarkan dua jenis tempat hiburan berada di Kabupaten Sampang. Yakni bioskop dan diskotek.
"Jadi kita sepakati, bioskop dan diskotek, serta tempat karaoke tertutup untuk tidak dimasukkan ke raperda itu," tandasnya.
Sebagaimana usulan dari para tokoh agama, masyarakat Sampang dianggap masih belum siap menerima kedua jenis tempat hiburan tersebut. Mereka berpandangan, kedua destinasi hiburan itu dianggap sebagai lumbung maksiat.
Setelah kegiatan public hearing tersebut, Bapemperda DPRD Sampang akan melanjutkan proses ke tahap berikutnya. Yakni proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Namun proses itu disebut membutuhkan waktu lama.
Raperda tentang Penyelenggaraan Hiburan tersebut merupakan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2024. Pembahasannya pun sudah selesai di tahun itu. Pelaksanaan public hearing tersebut merupakan permintaan dari tokoh agama dan ormas.
"Ini raperda inisiatif dari DPRD Sampang," tutup Faruk.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata, Dinas Pemuda, Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang, Endah Nursiskawati menuturkan, public hearing tersebut merupakan upaya mengakomodir masukan dari masyarakat.
"Kalau kedua hiburan itu sudah disepakati atau belum, itu lebih tepat kepada Bapemperda. Karena masih ada proses ke Biro Hukum persetujuan gubernur. Baru disahkan," tuturnya, (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

