DPRD Mojokerto Bentuk Pansus, Pertanyakan Kajian Pemindahan Pusat Pemerintahan
DPRD Kabupaten Mojokerto mempertanyakan kajian pelaksanaan program pemindahan pusat pemerintahan. Pihaknya perlu mengetahui berapa lama program itu bisa realisasi.
MOJOKERTO, SJP—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) VIII dalam guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2029.
Pansus ini merupakan bagian dari tahapan setelah rapat paripurna yang membahas jawaban bupati Mojokerto atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Ketua Pansus VIII DPRD Kabupaten Mojokerto, Makruf menerangkan, pihaknya telah rampung melakukan iventarisasi permasalahan soal RPJMD tersebut.
"Ada 28 hasil iventarisasi permasalahan, rekomendasi dari Pansus VIII," kata Makruf saat diwawancarai, Selasa (17/6/2025).
Tujuan Pansus VIII ini dibentuk setelah tahapan sidang paripurna jawaban bupati adalah melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaporkan oleh bupati.
Selain itu, DPRD Kabupaten Mojokerto juga memberikan rekomendasi perbaikan. Pansus ini bekerja untuk memastikan bahwa pelaksanaan anggaran dan program daerah sesuai dengan peraturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat atau pro rakyat.
DPRD Kabupaten Mojokerto berpandangan bahwa rumusan isu strategis RPJMD masih belum tajam dalam menyelesaikan masalah pembangunan daerah.
Hal itu didasarkan pada uraian isu strategis masih sebatas pada isu utama pembangunan yakni isu pendidikan, isu kesehatan, isu ekonomi, isu infrastruktur, isu lingkungan hidup dan isu pembangunan jangka panjang daerah.
Isu strategis disebut DPRD belum mengakomodir tentang: ketangguhan dan tanggap bencana baik bencana alam maupun non alam, sebagai langkah antisipasi percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan; pembangunan ekonomi hijau; digitalisasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik dan ketahanan pangan daerah.
Data DPRD Kabupaten Mojokerto menyebutkan, pada tahun 2024 realisasi sub sektor pendapatan retribusi daerah meningkat dari tahun sebelumnya 2023 hanya terealisasi 31,1 miliar naik drastis menjadi 305,82 miliar.
DPRD meminta Pemkab Mojokerto menjelaskan penyebab dari melonjaknya realisasi dari retribusi tersebut. Hal itu menjadi alasan DPRD perlu merekomendasikan 4 poin penting.
Empat poin tersebut antara lain: proyeksi pendapatan dan belanja daerah seharusnya memperhatikan pertumbuhan pada periode selanjutnya.
Kemudian penghitungan proyeksi pendapatan daerah dengan mempertimbangkan berbagai potensi pendapatan perlu dioptimalkan.
Adanya efisiensi anggaran dan rencana pendanaan untuk program unggulan/prioritas juga perlu menjadi pertimbangan dalam kerangka pendanaan tahun 2026-2030.
Proyeksi SiLPA menjadi indikasi bahwa proyeksi keuangan di Kabupaten Mojokerto masih lemah dan rentan terhadap ketidaksesuaian target dan realisasi keuangan daerah.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Mojokerto mempertanyakan kajian pelaksanaan program pemindahan pusat pemerintahan. Pihaknya perlu mengetahui berapa lama program itu bisa realisasi.
"Berapa lama proses pemindahan tersebut? Apakah dalam 5 tahun mendatang sudah dapat diselesaikan?," pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban bupati Mojokerto atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga raperda, Rabu (4/6/2025) lalu.
Tiga raperda itu meliputi: Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2024; Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Perseroan Terbatas BPR Majatama (Perseroda).
Rapat paripurna itu juga sebagai tindak lanjut dari rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Mojokerto pada tanggal 2 Juni 2025 lalu, atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga raperda itu. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

