DPRD Kota Batu Dorong Percepatan Penerbitan SIHP untuk Atasi Praktik Sewa Kios Ilegal di Pasar Induk Among Tani

Penyewaan kios secara ilegal bisa merugikan banyak pihak, terutama pedagang yang benar-benar membutuhkan tempat berjualan dan masyarakat luas yang menginginkan pengelolaan pasar yang tertib dan sesuai aturan.

24 Jun 2025 - 19:31
DPRD Kota Batu Dorong Percepatan Penerbitan SIHP untuk Atasi Praktik Sewa Kios Ilegal di Pasar Induk Among Tani
Kios kosong yang ada di Pasar Among Tani (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP — Wakil Ketua 1 DPRD Kota Batu, Punjul Santoso, mendorong agar proses penerbitan Surat Izin Hak Pakai (SIHP) kios di Pasar Induk Among Tani Kota Batu segera dipercepat. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kejelasan status kepemilikan sekaligus mencegah maraknya praktik penyewaan kios kosong secara ilegal.

Diwawancarai pada Selasa (24/6/2025), dorongan tersebut disampaikan Punjul menyusul mencuatnya isu banyaknya kios di Pasar Induk Among Tani yang disewakan secara tidak resmi oleh pemiliknya.

Praktik ilegal ini terjadi di tengah kondisi pasar yang masih tergolong sepi, sehingga banyak pemilik memilih membiarkan kios kosong atau disewakan di luar mekanisme resmi pemerintah daerah.

"Percepatan penerbitan SIHP ini sangat penting agar ada kepastian hukum. Kalau SIHP sudah jelas, maka dasar untuk melakukan pengawasan maupun penindakan atas penyewaan kios secara ilegal juga semakin kuat," tegasnya.

Menurutnya, penyewaan kios secara ilegal bisa merugikan banyak pihak, terutama pedagang yang benar-benar membutuhkan tempat berjualan dan masyarakat luas yang menginginkan pengelolaan pasar yang tertib dan sesuai aturan.

Ia menambahkan, saat ini keberadaan kios di pasar induk merupakan aset milik negara yang harus dikelola dengan tata kelola yang baik. Oleh sebab itu, DPRD Kota Batu akan mendorong pemerintah daerah, khususnya Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu, untuk mempercepat penyelesaian proses SIHP.

"Kami minta ini diprioritaskan. Kalau tidak segera, praktik-praktik yang menyalahi aturan ini akan terus terjadi dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan pasar," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat puluhan kios di Pasar Induk Among Tani Kota Batu dalam keadaan kosong dan berpotensi disewakan secara tidak resmi dengan tarif bervariasi, mulai dari sekadar membayar retribusi bulanan hingga jutaan rupiah per tahun.

Namun, tanpa adanya SIHP maka proses untuk melakukan tindakan tegas akan terkendala, sehingga Punjul meminta masyarakat turut melaporkan praktik-praktik tersebut apabila menemui peristiwa yang ditakutkan agar nanti bisa ditindak sesuai aturan yang berlaku. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow