DPRD Kabupaten Malang Tetapkan Perda Anak Yatim
Perda tersebut mengatur fasilitasi konkret, mulai dari penerbitan dokumen kependudukan, pemenuhan pendidikan, layanan kesehatan dan gizi, hingga pendampingan sosial serta bantuan hukum.
MALANG, SJP- DPRD Kabupaten Malang menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna bersama Bupati Malang. Salah satu yang menjadi sorotan ialah Perda tentang Peningkatan Kesejahteraan Anak Yatim dan atau Piatu Terlantar.
Empat Perda yang disahkan meliputi Perda Anak Yatim dan atau Piatu Terlantar, Perda Penanggulangan Kemiskinan, Perubahan Perda Ketertiban Umum, serta Perda Zona Nilai Tanah belum lama ini.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menyebut, pengesahan Perda Anak Yatim sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan anak melalui kebijakan yang terstruktur dan memiliki kepastian hukum.
“Perda ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dan desa untuk melakukan fasilitasi terpadu bagi anak yatim dan piatu terlantar,” ujar Amarta Faza, Jumat (23/1/2026) melalui pesan singkat.
Perda tersebut mengatur fasilitasi konkret, mulai dari penerbitan dokumen kependudukan, pemenuhan pendidikan, layanan kesehatan dan gizi, hingga pendampingan sosial serta bantuan hukum.
Sebagai Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza menegaskan Fraksi NasDem sejak awal mendorong agar regulasi ini bersifat aplikatif dan dapat langsung dijalankan setelah ditetapkan.
“Ini bukan hanya regulasi normatif, tetapi kebijakan yang harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anak yatim,” katanya.
Perda Anak Yatim juga membuka ruang pembentukan tim terpadu lintas perangkat daerah dan pemerintah desa guna memastikan pelaksanaan program berjalan terkoordinasi dan berkelanjutan, sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Malang sebagai Kabupaten Layak Anak. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

