DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna pada Senin (16/6/2025) pagi. Agenda pada rapat paripurna kali ini yaitu bupati menyampaikan penjelasan tentang raperda pertangungjawaban APBD 2024.

16 Jun 2025 - 15:03
DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Bupati Blitar Rijanto didampingi Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah menyerahkan dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 kepada Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi. (Foto : Ninda Kinanti/SJP)

BLITAR, SJP—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar sidang rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan bupati terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (16/6/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Ratna Dewi.

Hadir pula, Bupati Blitar Rijanto, Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blitar, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna kali ini, merupakan tindak lanjut dari surat bupati Blitar mengenai penyampaian dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Selanjutnya, DPRD Kabupaten Blitar akan melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi melalui pandangan umum fraksi sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Dalam hal ini, DPRD juga akan kembali menggelar sidang rapat paripurna.

"Setelah rapat fraksi, akan kita agendakan paripurnanya mengenai pandangan umum fraksi. Setelah itu, bupati juga memberikan jawaban terkait hal itu," kata Supriadi, Senin (16/6/2025).

Dalam penjelasannya, Bupati Blitar Rijanto menerangkan, penyampaian raperda ini merupakan bentuk kewajiban konstitusional bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Regulasi itu menyatakan, kepala daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Disampaikan Rijanto, laporan keuangan Pemkab Blitar tahun 2024 kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI.

“Ini merupakan yang kesembilan kalinya sejak tahun 2016. Pencapaian ini merupakan kerja keras kita bersama, eksekutif, legislatif dan semua jajaran. Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi yang terjalin dengan baik," ujarnya.

Rijanto menjelaskan, pendapatan daerah tahun 2024 terealisasi sebesar Rp2.664.284.871.040 atau 98,13 persen dari target pendapatan daerah.

Pencapaian itu lebih tinggi Rp148.537.496.967 atau 5,9 persen jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan daerah tahun 2023 yang sebesar Rp2.515.747.374.072.

Realisasi pendapatan daerah tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp452.658.197.145 dan pendapatan transfer sebesar Rp2.211.626.673.895.

Sementara belanja dan transfer tahun anggaran 2024 terealisasi sebesar Rp2.748.871.013.024 atau 94,50 persen dari anggaran belanja.

Realisasi ini lebih tinggi Rp130.038.978.695 atau 4,96 persen dibandingkan realisasi tahun anggaran 2023 yang sebesar Rp2.618.832.034.329.

Sehingga dengan demikian, terdapat defisit anggaran dari pendapatan dikurangi belanja dan transfer, yaitu sebesar Rp84.586.141.984. 

Sementara untuk pembiayaan daerah tahun 2024 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp196.052.703.179 dan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp2.400.000.000. Sehingga ada pembiayaan netto sebesar Rp193.652.703.179.

“Dari defisit antara pendapatan daerah dikurangi belanja dan transfer ditambah dengan pembiayaan netto dapat diketahui sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp109.066.561.194," ucap Rijanto.

Lebih lanjut, dia berharap proses pembahasan raperda ini dapat berjalan lancar, serta menghasilkan keputusan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar. (***)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow