DPRD Gresik Setujui Dua Ranperda, Fokus Tambah PAD dan Layanan Publik
Persetujuan ini membuka jalan bagi kedua ranperda tersebut untuk selanjutnya difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
GRESIK, SJP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Gresik pada Senin (17/11/2025).
Persetujuan ini membuka jalan bagi kedua ranperda tersebut untuk selanjutnya difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, turut hadir dalam rapat paripurna tersebut. Dua ranperda yang disetujui adalah:
1. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Gresik Migas.
2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Gresik.
Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menyatakan bahwa persetujuan ini merupakan hasil pembahasan yang telah melalui tahap di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik.
"Kedua ranperda disetujui untuk dilakukan fasilitasi Gubernur Jatim," ujar Syahrul Munir.
Pihak DPRD berharap kedua regulasi baru ini akan memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Setelah proses fasilitasi oleh Gubernur Jatim selesai, ranperda akan dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Gresik untuk ditetapkan sebagai Perda.
Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menekankan pentingnya dua ranperda tersebut, terutama yang berkaitan dengan penyertaan modal pada Gresik Migas sebagai upaya menambah PAD.
Bupati Yani mengungkapkan bahwa dalam proyeksi ke depan, Gresik Migas berencana untuk membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di wilayah pesisir utara, tepatnya di Kecamatan Ujungpangkah.
"Ini merupakan salah satu pelayanan publik untuk masyarakat nelayan. Tujuannya adalah kemudahan akses dalam menjangkau energi yang dibutuhkan," jelas Bupati Yani.
Ia menambahkan, meskipun di tengah isu efisiensi anggaran yang kuat, Pemerintah Kabupaten Gresik tetap berkomitmen untuk mengalokasikan dana bagi pelayanan publik pada tahun 2026.
"Walaupun di tengah isu efisiensi yang sangat kencang, kami masih mengutamakan mengalokasikan pelayanan publik di tahun 2026," pungkasnya. (***)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

