Disperinaker Kota Probolinggo Catat Baru 24 Perusahaan Bayarkan THR

Disperinaker terus akan melakukan monitoring terkait pelaksanaan pembayaran THR. Untuk memastikan hal tersebut berjalan dengan baik, Disperinaker telah membentuk posko aduan terkait THR bagi buruh menjelang lebaran nanti.

29 Mar 2024 - 14:00
Disperinaker Kota Probolinggo Catat Baru 24 Perusahaan Bayarkan THR
Kantor Disperinaker Kota Probolinggo yang juga menyediakan Pos Pengaduan THR (Rahmad/SJP)

Kota Probolinggo, SJP - Beberapa perusahaan di Kota Probolinggo, Jawa Timur mulai membayar kewajiban bagi karyawan yakni THR sesuai instruksi Kemnaker RI.

Hal itu berdasarkan informasi yang digali suarajatimpost.com pada Jumat, (29/03) dengan data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja atau Disperinaker setempat.

"Berdasarkan catatan dan laporan Posko Pengaduan THR, sudah dilaporkan 48 perusahaan siap membayar THR kepada karyawannya," ucap Kepala Disperinaker Kota Probolinggo, Budiono Wirawan.

Namun per hari ini, kata Budi baru 24 perusahaan yang sudah menyelesaikan pembayaran THR tersebut kepada karyawannya.

"Namun beberapa perusahaan juga terlapor akan membayarkan THR bagi karyawan besok hingga batas waktu sesuai ketentuan," jelasnya.

Batas waktu yang dimaksud, yakni THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya Idulfitri.

Selain itu, THR juga harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. 

Hal ini, sebagaimana SE Menaker tersebut, dengan nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

"Kami mengapresiasi sejumlah perusahaan yang sudah membayar THR bagi para karyawan. Untuk perusahaan yang belum, diharapkan benar-benar memperhatikan SE Kemnaker RI maupun SE dari Disperinaker sendiri," tambahnya.

Pihaknya juga mewanti-wanti perusahaan, jika lupa atau tidak membayar THR kepada karyawannya, sebab ada konsekuensi.

Yakni, sesuai Permenaker No. 6/2016, di antaranya pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja. 

"Namun demikian kita terus berupaya memberikan edukasi, agar komitmen ini kita jaga. Sehingga hak yang diterima oleh karyawan benar-benar didapatkan," tutupnya.

Atas hal itu, Disperinaker terus akan melakukan monitoring terkait pelaksanaan pembayaran THR. Untuk memastikan hal tersebut berjalan dengan baik, pihaknya telah membentuk posko aduan terkait THR bagi buruh menjelang lebaran nanti.

Posko pengaduan THR tersebut berada di kantor Disperinaker Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow