Disnaker PMPTSP Kota Malang Tertibkan Objek Pajak Reklame Bodong

Penertiban objek reklame dilakukan dengan melakukan penempelan stiker terhadap beberapa objek reklame yang sudah berizin dan tidak berizin

02 Nov 2023 - 03:00
Disnaker PMPTSP Kota Malang Tertibkan Objek Pajak Reklame Bodong
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan S.STP., M.Si (baju Putih) saat melihat beberapa reklame yang belum berizin (SJP)

Kota Malang, SJP - Dinas tenaga kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) kota Malang, menggelar penertiban objek pajak reklame yang ditengarai tidak berizin, Rabu (1/11) malam.

Penertiban tersebut dilakukan karena didapati ada sekitar 53 objek reklame yang belum mengantongi izin dan tidak diketahui pemiliknya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) kota Malang, Arif Tri Sastyawan S.STP., M.Si mengatakan, penertiban objek reklame tersebut dilakukan dengan melakukan penempelan stiker terhadap beberapa objek reklame.

"Kami melakukan operasi dengan melakukan penempelan stiker, baik untuk reklame yang sudah berizin, maupun reklame yang tidak berizin dengan harapannya agar teman-teman dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lain mengetahui mana yang berizin dan tidak," ucapnya, saat ditemui awak media disela-sela operasi penempelan stiker, Rabu (1/11) malam.

Menurut Arif, dengan penempelan stiker tersebut diharapkan OPD dan masyarakat mengetahui mana-mana objek reklame yang memiliki izin dan tidak, tanpa harus bertanya ke Disnaker PMPTSP kota Malang.

"Kalau sudah berbarcode ya pasti sudah berizin, yang stiker ada tulisan reklame ini belum berizin berarti izinnya belum ada, dengan begitu, diharapkan kepada pemilik reklame tersebut segera mengurus izin reklame itu," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Arif, dirinya berharap pemilik reklame untuk tertib berpajak, karena izin reklame itu masa aktifnya hanya satu tahun kedepan.

"Jadi pemilik reklame yang belum berizin segera mengurus izin, bagi yang sudah punya harus tertib, yang tidak berizin, pemilik harus menghubungi contact person atau narahubung yang tertera disini," tegasnya.

Lebih lanjut, Arif menegaskan, pemasaran stiker ini diharapkan OPD terkait, dalam hal ini, Satpol-PP Kota Malang dapat langsung melakukan penindakan terhadap objek reklame yang belum berizin.

Pasalnya, belakangan ini muncul pemberitaan tentang reklame yang tidak berizin terpasang dengan gambar yang tidak senonoh.

"Jika temen-temen (Satpol-PP) menemukan ini segera ditindaklanjuti dengan tipiring atau langsung ditebang (dicopot), karena ketika ditebang kan ada investor masuk lagi untuk mengisi reklame ini jangan sampai ini dibiarkan pemiliknya memiliki lahan itu, malah mengotori pemandangan, dan tidak menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk Pemkot (Pemerintah Kota Malang)," tukasnya. (*)

Editor : Trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow