Disnaker Nganjuk Ultimatum Pengelola Usaha yang Tahan Ijazah Pekerja: Sanksi Pencabutan Izin

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, dengan jelas melarang perusahaan menahan ijazah pekerja sebagai jaminan. Sanksinya pun tak main-main, yakni pidana enam bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.

04 May 2025 - 12:03
Disnaker Nganjuk Ultimatum Pengelola Usaha yang Tahan Ijazah Pekerja: Sanksi Pencabutan Izin
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Nganjuk, Samsul Huda (foto/istimewa)

NGANJUK, SJP – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk, Samsul Huda melontarkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan dan pengelola usaha di Kota Nganjuk yang masih melakukan praktik penahanan ijazah pekerja. Ia meminta perusahaan segera mengembalikan ijazah pekerja, atau kena sanksi pencabutan izin

"Saya tidak segan mencabut izin usaha perusahaan yang melanggar perda," kata Samsul Huda, Ahad (4/5/2025) pagi saat dihubungi Suarajatimpost melalui sambungan WhatsApp.

Mantan Kasatpol PP ini menegaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, dengan jelas melarang perusahaan menahan ijazah pekerja sebagai jaminan. Sanksinya pun tak main-main, yakni pidana enam bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.

"Perda sudah sangat jelas. Kami koordinasikan dengan pihak pengawas Provinsi Jatim, besok Senin agar segera ditindaklanjuti. Tidak boleh ada pekerja yang tertekan atau tidak berani bersuara," tegasnya.

Hingga kini, lanjut Samsul, pihaknya menyayangkan ada kasus penahanan ijazah dilaporkan oleh pekerja di salah satu apotek yang beralamat di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom.

Samsul mengimbau seluruh warga, terutama pekerja yang menjadi korban, untuk segera melapor agar dapat segera ditindaklanjuti tanpa menimbulkan kegaduhan publik.

"Saya sudah sampaikan, siapa pun boleh berusaha di Nganjuk, Tapi jangan sekali-kali membuat gaduh dan menjelekkan nama kota ini. Kalau ingin berinvestasi, hormati dan taati aturan yang berlaku," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Disnaker akan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional bagi perusahaan ataupun pengelola usaha yang terbukti menahan dokumen pribadi pekerja tanpa dasar hukum yang jelas. Selain itu, perusahaan juga bisa diproses secara pidana jika terbukti melanggar secara sistematis.

"Semua masalah sebisa mungkin melalui mediasi dl kalau tdk bisa ada sanksi bertahap mulai administrasi sampai pencabutan izin," terangnya.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan manusiawi di Nganjuk. Disnaker juga berencana melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan dalam waktu dekat.

Peristiwa ini berawal dari Muhammad Randi, pemuda asal Kecamatan Patianrowo Nganjuk yang mengaku ijazahnya ditahan Apotek Sumber Anom yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Nomor 201, RT/RW 002/001, Lingkungan Pelem, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur

Pria asal Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Nganjuk itu memberanikan diri untuk bercerita ke sejumlah orang, termasuk awak media.

Bahkan, ia bercerita bahwa ijazahnya ditahan oleh apotek yang beralamat di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, tempat ia dulu magang.

Selanjutnya, Randi juga melakuakn pemberkasan, termasuk ijazah asli, lantas Randi mulai menjalani magang selama tiga bulan. Selama magang, Randi mendapat upah sebesar Rp 775 ribu di posisi kasir.

Sementara itu, Human Resource Development (HRD) Apotek Sumber Anom, Harum Cahyaningtias, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya tidak menajawab. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow